Hakim Tunda Pembacaan Putusan Sidang Praperadilan Seorang Warga Riau terhadap Balai Gakkum KLHK

Hakim Tunda Pembacaan Putusan Sidang Praperadilan Seorang Warga Riau terhadap Balai Gakkum KLHK
Selasa, 21 September 2021 15:10 WIB
Rachdinal

PEKANBARU, POTRETNEWS.com — Sidang pembacaan putusan praperadilan Direktur CV Basit Eshan Abadi (BEA) Wilman dalam kasus dugaan pengolahan dan pengangkutan kayu ilegal ditunda di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Selasa (21/9/2021).

Dalam agenda sidang yang sudah dijadwalkan sebelumnya oleh hakim tunggal Tommy Manik, seharusnya pembacaan putusan sidang praperadilan yang diajukan Wilman melalui kuasa hukumnya akan berlangsung hari ini.

Kata salah satu kuasa hukum Wilman, Diran Dia Putra menyampaikan bahwa hakim beralasan ingin menyempurnakan hasil putusan.

“Hakim menunda sidangnya, karena hakim masih ingin menyempurnakan putusannya,” ujar Diran Dia Putra ketika di temui saat usai persidangan di PN Pekanbaru, Selasa (21/9).

Hal senada juga disampaikan oleh Kepala Seksi Balai Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Gakkum LHK) Wilayah II Sumatera, Alfian Handiman.

“Iya ditunda, sebab putusan itu nanti akan langsung di publis,” kata Alfian.

Sidang praperadilan dengan agenda pembacaan putusan akan dilanjutkan pada Rabu, (22/9), PN Pekanbaru, sekira pukul 10.00 WIB pagi.

Dalam objek permohonan praperadilannya, kuasa hukum Wilman menyatakan keberatan atas proses penetapan tersangka, penangkapan, dan penahanan yang dilakukan oleh Balai Gakkum Wilayah Sumatera.

Wilman selaku Direktur CV BEA ditetapkan sebagai tersangka oleh Penyidik Satuan Polisi Hutan Reaksi Cepat (SPORC) Brigade Harimau Jambi dan Brigade Beruang Pekanbaru, Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatera, pada 13 Agustus 2021.

Ia ditetapkan sebagai tersangka lantaran diduga menjadi pemodal dan penanggung jawab pengolahan kayu ilegal dari Riau.

Kejadian ini bermula ketika Dinas Kehutanan Provinsi Jambi melakukan operasi pengamanan dan peredaran hasil hutan. Dalam operasi itu, petugas berhasil mengamankan1 truk merk Mitsubshi Canter warna kuning bermuatan kayu gergajian sekitar 9 meter kubik.

Setelah diamankan oleh tim gabungan, ternyata kayu – kayu yang diangkut tersebut tidak sesuai nota angkutan atau dokumen yang diperlihatkan kepada petugas. Dan kayu – kayu tersebut diduga akan dikirim ke Pulau Jawa.

Selanjutnya Balai Gakkum melakukan pengumpulan bahan dan keterangan (Pulbaket), disinyalir kayu – kayu itu berasal dari usaha pengolahan kayu bernama CV BEA di Desa Lipat Kain Selatan, Kecamatan Kampar Kiri, Kabupaten Kampar, Provinsi Riau.

Wilman dijerat oleh Penyidik Gakkum KLHK dengan Undang-Undang nomor 18 tahun 2013 tentang Pencegahan, Pemberantasan Perusakan Hutan, yang diubah dengan Undang-Undang nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja, dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun serta pidana denda paling banyak Rp 2 miliar.

Pada persidangan sebelumnya, Jum’at (17/9) dengan agenda mendengarkan keterangan ahli yang dihadirkan oleh Balai Gakkum Wilayah II Sumatera. Ahli yang dihadirkan oleh Balai Gakkum itu bernama Regianto.

Namun Regianto yang awalnya akan menyampaikan keterangan sebagai ahli, malah ditolak oleh hakim, akan tetapi hanya memberi keterangan sebagai saksi.

Berdasarkan informasi yang diterima, Regianto adalah seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Balai Pengelolaan Hutan Produksi (BPHP) Wilayah IV Jambi. Ia bekerja di BPHP sebagai pengelola data pada seksi PPPHP.

Jika bicara jam terbang, biasanya pria ini sering dimintai keterangannya sebagai ahli oleh penyidik. Semisalnya, kasus 49 tronton pada tahun 2004 yang ditangani oleh Polda Jambi, kasus kayu merbau tangkapan Dirjen Gakkum sebanyak 4.300 meter kubik di Surabaya, dan kasus-kasus lainnya.

Ketika ditanyai oleh hakim tunggal Tommy Manik mengenai kecocokan hasil pengukuruan dengan jenis kayu. Dalam keterangannya, Regianto menyebut bahwa hasil pengukuran yang ia lakukan terhadap kayu tangkapan tersebut tidak sesuai dengan dokumen.

“Berdasarkan pengukuran yang saya lakukan bahwa kayu itu tidak sesuai dengan dokumen yang dilampirkan, baik dengan gergajiannya maupun dari jenisnya,” ungkapnya. ***

Kategori : Hukrim, Riau
wwwwww