Ditersangkakan Gakkum KLHK Wilayah II Sumatra, Seorang Warga Riau Cari Keadilan lewat Praperadilan

Ditersangkakan Gakkum KLHK Wilayah II Sumatra, Seorang Warga Riau Cari Keadilan lewat Praperadilan

Kuasa Hukum Direktur CV BEA dan Tim Gakkum KLHK memperlihatkan sejumlah dokumen kepada Hakim Ketua, Tommy Manik di PN Pekanbaru, Selasa (14/9/2021).

Selasa, 14 September 2021 18:33 WIB
Rachdinal

PEKANBARU, POTRETNEWS.com — Sidang perdana praperadilan Direktur CV Basit Eshan Abadi (BEA) Wilman atas status tersangkanya dalam kasus dugaan pengolahan kayu dan pengangkutan kayu ilegal. Sidang terbuka untuk umum.

Berdasarkan pantauan potretnews.com, sidang digelar di ruang Soebakti, Pengadilan Negeri Pekanbaru, Selasa (14/9/2021). Sidang dimulai sekitar pukul 13.25 WIB.

Tampak hadir kuasa hukum Wilman dari kantor advokat Muskarbed 78 SH yaitu Mus Mulyadi, Rusli dan Fauzi Rizky. Kemudian hadir juga Kepala Seksi Penegakkan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan Wilayah II Sumatera, Alfian Handiman bersama tim Gakkum dari Jambi.

Sidang ini dipimpin oleh hakim ketua Tommy Manik. Peserta yang masuk dalam sidang pun dibatasi, hanya pihak pemohon dan termohon.

Dalam sidang perdana ini, awalnya Tommy memanggil kedua belah pihak ke depan meja hakim guna memeriksa sejumlah dokumen dari pemohon dan termohon, seperti surat tugas, identitas dan surat kuasa.

“Selanjutnya saya akan mempertanyakan kepada pemohon maupun termohon,” ujar Tommy Manik mempertanyakan kepada pemohon dan termohon. Lalu, kedua belah pihak menjawab tidak ada merasa keberatan atas dokumen-dokumen yang ada.

Sebelum pembacaan permohonan di mulai, Tommy mengajak pemohon dan termohon menyepakati outline persidangan. Dijadwalkan pada Rabu, (15/9), sidang akan dilanjutkan dengan agenda jawaban dari termohon.

“Kalau nanti setelah jawaban ada replik dari pemohon, maka akan kita kasih waktu 3 jam kepada pemohon untuk mempersiapkan repliknya,” kata Tommy

Kemudian pada Kamis (16/9), sidang akan dilanjutkan dengan agenda duplik dari termohon, sekaligus pembuktian dari pemohon, baik itu bukti secara tertulis, saksi maupun ahli. Lalu dilanjutkan pada Jum’at (17/9) dengan agenda pembuktian dari termohon.

Sidang ini berlangsung selama satu pekan, begitu juga pada Senin (20/9) degan agenda kesimpulan. Dilanjutkan pada Selasa (21/9) pembacaan putusan.

“Kita harapkan sidang ini sudah putus pada tanggal 21 September dalam agenda pembacaan putusan,”“Untuk pihak pemohon dan termohon, diharapkan bisa hadir besok pada pukul 09.00 WIB pagi dengan agenda sidang yang sudah kita sepakati, sidang kita tutup,” pungkasnya.

Dengan ini Wilman selaku Direktur CV BEA sebagai pemohon mengajukan permohonan praperadilan terhadap Gakkum KLHK Wilayah II Sumatera sebagai termohon atas tindakannya, yaitu “Tidak Sahnya Penetapan Pemohon sebagai Tersangka dan Penangkapan serta Penahanan terhadap Pemohon”.

Ada tiga objek permohonan dalam praperadilan yang diajukan oleh kuasa hukum Wilman. Di antaranya, tidak sahnya penetapan tersangka, tidak sahnya penangkapan, dan tidak sahnya penahanan terhadap Wilman .

“Terkait penetapan pemohon sebagai tersangka tidak berdasarkan bukti yang kuat, terang dan jelas,” ujar Muskarbed 78 saat dihubungi potretnews.com.

Ia kembali menegaskan, jika ingin menetapkan seseorang sebagai tersangka haruslah berdasarkan bukti-bukti yang terang dan jelas, karena hal demikian berkaitan dengan postulat dasar dalam pembuktian in criminalibus probontiones esse iuse clarioles, yakni dalam perkara pidana, bukti-bukti harus lebih terang dari pada cahaya.

Diketahui, Wilman dijerat oleh Penyidik Gakkum KLHK dengan Undang-Undang No 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan, Pemberantasan Perusakan Hutan, yang diubah dengan Undang-Undang No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun serta pidana denda paling banyak Rp 2 miliar. ***

Kategori : Hukrim
wwwwww