Home > Berita > Umum

PTPN V belum Cairkan Hasil Penjualan TBS Senilai Rp2,6 Miliar?

PTPN V belum Cairkan Hasil Penjualan TBS Senilai Rp2,6 Miliar?

Gambar hanya ilustrasi/INTERNET

Jum'at, 03 September 2021 07:15 WIB
Rachdinal

PEKANBARU, POTRETNEWS.com — Para petani yang berhimpun didalam Koperasi Petani Sawit Mandiri (Kopsa M) di Desa Pangkalanbaru, Kecamatan Siak Hulu, Kampar, mengalami keresahan, akibat belum dicairkannya hasil produksi sawit mereka oleh PT Perkebunan Nusantara V (PTPN V) yang bernilai miliaran rupiah.

Kuasa Hukum Kopsa M, Disna Riantina mengungkapkan bahwa saat ini pengurus koperasi tengah mengalami kesusahan untuk menjalankan prouksi, membayar upah pekerja, dan gaji petani.

“Ya para petani ini kan berada di Koperasi Petani Sawit Mandiri, kalau terlalu lama dicairkan begini, akibatnya kan bisa mengganggu operasional dan produksi dari koperasi,” kata Disna Riantina kepada potretnews.com, Kamis (2/9/2021).

Disna mengatakan bahwa penundaan pembayaran ini terjadi sejak bulan Februari 2021. Dimana pada bulan itu pihak PTPN V menunda pembayaran hasil penjualan Tanda Buah Segar (TBS) dari Kopsa M kurang lebih sebesar Rp1,2 miliar.

“Dalam kurun waktu satu bulan, pada Maret PTPN V mencairkan hasil dari penjualan TBS Kopsa M, itupun hanya Rp600 juta, sisanya masih berada di rekening bersama. Sedangkan proses pecairan itu hanya bisa dilakukan dengan melibatkan PTPN V,” ungkapnya.

Dikarenakan adanya penundaan pencairan yang mengakibatkan terhambatnya operasional koperasi, pengurus Kopsa mengambil langkah untuk tidak lagi menggunakan PB Kopsa M. Namun menggunakan PB dari pihak ketiga sejak bulan Maret sampai Agustus 2021.

“Sebagai langkah agar tidak terjadi lagi tunda pembayaran dari pihak PTPN V yang mengakibatkan terhambatnya operasional koperasi, pengurus menggunakan PB pihak ketiga sejak Maret sampai Agustus,” ujarnya

Kemudian karena adanya desakan dari oknum PTPN V yang meminta agar koperasi menggunakan kembali PB nya sendiri. Lantas pengurus mengaminkan permintaan itu. Lalu Kopsa M pada Agustus 2021 kembali memakai PB nya sendiri untuk menjual TBS ke PTPN V.

Disna berujar, di saat Kopsa M menggunakan PB-nya sendiri pada Agustus 2021, PTPN V kembali tidak mau mencairkan dana yang berada di rekening bersama dari hasil penjualan TBS Kopsa M. Padahal pengurus Kopsa M sudah meminta pencairan dana tersebut kepada PTPN sejak tanggal 9 Agustus.

“Terhitung sampai dengan hari ini 3 September 2021, dana yang belum dibayarkan bekisar Rp2,6 miliar. Sedangkan pengurus sudah mengajukan pencairan dana sesuai dengan daftar pencairan uang (DPU). Dan sudah menyurati PTPN V untuk mencairkan dana hasil penjualan TBS dari rekening bersama,” pungkasnya.

Atas persoalan ini, Disna Riantina selaku kuasa hukum Kopsa M akan melaporkan tindakan PTPN V ini ke Komisaris Independen PTPN V, yaitu Budiman Sujatmiko.

Disna Riantina bersama tim saat ini juga sedang berada di Pekanbaru atas keperluan mendampingi petani dan pengurus Kopsa M. Diketahui para petani Kopsa M kini tengah dimintai keterangannya oleh penyidik Tim Satgas Mafia Tanah dari Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri.

Pemeriksaan terhadap saksi oleh Tim Satgas Mafia Tanah ini merupakan lanjutan atas laporan Tim Advokasi Keadilan Agraria dari Setara Institute, pada Mei 2021 lalu di Bareskrim Polri. Setara Institute membuat laporan ke Bareskrim atas dugaan penyerobotan tanah milik Kopsa M seluas 400 hektar.

Sejumlah nama telah dilaporkan oleh Tim Advokasi Keadilan Agraria – Setara Institute ke Bareskrim Polri. Adapun pihak yang terlapor, seperti mantan Direktur SDM PTPN V, Marjan Ustha. Kemudian ES (adik kandung Marjan).

Tak hanya itu, salah seorang Notaris juga mereka laporkan ke Bareskrim Polri, yaitu Hendrik Priyanto. Hendrik turut dilaporkan karena selaku notaris dalam urusan jual beli tanah seluas 400 hektar yang diduga dijual oleh ES.

Lalu Direktur PT Langgam Harmuni, HS juga dilaporkan oleh Setara Institute. Lantaran dalam persoalan ini, Hinsatopa selaku pembeli 400 hektar tanah itu dari ES.

Terkait keterangan yang disampaikan oleh Kuasa Hukum Kopsa M mengenai PTPN V menunda pembayaran hasil penjualan TBS Kopsa M sebesar Rp2,6 miliar, awak koran online ini telah melakukan konfirmasi kepada Executive Vice Presiden (EVP) Plasma/KKPA PTPN V, Arief Subhan Siregar. Namun sampai saat ini belum mendapat jawaban. ***

Kategori : Umum
wwwwww