Kuasa Hukum Masyarakat Pangkalanbaru Kampar Berikan Alat Bukti Tambahan ke Ditreskrimsus Polda Riau

Kuasa Hukum Masyarakat Pangkalanbaru Kampar Berikan Alat Bukti Tambahan ke Ditreskrimsus Polda Riau

Pipa sedot di usaha tambang pasir ilegal milik BUMDes Bintang Terang, Desa Pangkalanbaru, Kampar.

Senin, 02 Agustus 2021 18:37 WIB
Rachdinal

PEKANBARU, POTRETNEWS.com — Tim Hukum Masyarakat Desa Pangkalanbaru, Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar memberikan tambahan alat bukti laporan ke Direktorat Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau, Senin (2/8/2021). Tambahan alat bukti ini guna melengkapi laporan mereka pada bulan Juli lalu atas laporan tindak pidana korupsi.

Diberitakan sebelumnya, bahwa masyarakat telah melaporkan Kepala Desa dan Sekretaris Desa Pangkalanbaru atas tindak pidana korupsi karena diduga menggunakan dana yang bersumber dari Bantuan Keuangan (Bankeu) Provinsi Riau untuk membuat unit usaha tambang pasir yang dijalankan oleh Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Bintang Terang.

Sebagaimana diketahui, pada bulan Maret lalu jajaran Polda Riau melalui Ditreskrimsus telah mengamankan dua orang dan alat berat di usaha tambang pasir milik BUMDes itu. Penangkapan itu terjadi karena usaha tersebut ilegal atau tidak memiliki izin.

Kuasa Hukum Masyarakat, Indra Junaidi mengatakan, laporan alat bukti tambahan itu berupa surat permohonan kepada PT Energi Mega Perkasa dengan nomor 045.2/PKL.B-UM/391 tertanggal 12 November 2020 tentang permintaan bantuan pipa besi bekas sebanyak 5 buah untuk mengalirkan genangan air sungai Kampar.

”Tadi kita ke Krimsus Polda Riau untuk menindaklanjuti laporan kemarin, sekaligus memberikan tambahan alat bukti untuk laporan dugaan tindak pidana korupsi,” kata Indra Junaidi saat ditemui potretnews.com, Senin (2/8/2021).

Indra mengungkapkan, bahwa surat permohonan atas permintaan bantuan pipa bekas kepada PT EMP itu ditandatangani oleh Kepala Desa Pangkalanbaru (Yusri Erwin) dan Direktur BUMDes Bintang Terang (Yofi Susanto).

”Kami sudah kumpulkan beberapa alat bukti dan menyerahkannya kepada pihak yang berwenang, bahwa atas semua alat bukti ini membuktikan kalau Kades Pangkalanbaru memang punya niat yang cukup besar untuk membuat usaha ilegal mining (pertambangan liar) dari awal. Maka kami meminta Ditreskrimsus Polda Riau segera menindaklanjuti permasalahan ini, serta segera menangkap aktor intelektual atas usaha ilegal minning yang dijalankan oleh BUMDes Bintang Terang,” pungkasnya.

Sebelumnya tim kuasa hukum masyarakat Desa Pangkalanbaru telah memberikan beberapa alat bukti laporan berupa Surat Keputusan Kepala Desa Pangkalanbaru tentang pengangkatan pengurus BUMDes Bintang Terang, Berita Acara tentang penyerahan dana desa untuk kegiatan ilegal mining atau tambang pasir sebesar Rp197.000.000, serta surat keterangan tanah (SKT) atas nama Yusri Erwin (tanah desa yang dialihkan atas nama pribadi dan dijadikan objek untuk penimbunan pasir dari unit usaha BUMDes Bintang Terang).

Sebagai alat bukti tambahan, tim kuasa hukum kembali mendatangi Kantor Ditreskrimsus Polda Riau guna menindaklanjuti laporan sebelumnya, sekaligus menyerahkan alat bukti tambahan berupa Surat permohonan tentang permintaan bantuan berupa pipa bekas sebanyak 5 buah kepada PT EMP. ***

Kategori : Kampar, Hukrim
wwwwww