Siswi SD Digauli Paksa oleh Kakek 60 Tahun di Mobil yang Sengaja Dihentikan Dekat Areal Persawahan

Siswi SD Digauli Paksa oleh Kakek 60 Tahun di Mobil yang Sengaja Dihentikan Dekat Areal Persawahan
Rabu, 28 Juli 2021 18:07 WIB

BLITAR, POTRETNEWS.com — Hati-hati bagi orangtua yang memiliki anak perempuan. Jangan mudah mengizinkan anak anda pergi dengan orang lain. Sebab, tidak menutup kemungkinan orang yang membawa anak anda memiliki niat jahat. Seorang siswi SD kelas IV di Kecamatan Wlingi, Kabupaten Blitar digauli paksa oleh kakek-kakek berusia 60 tahun di mobil.

Pelaku berinisial I adalah tetangga dari korban. Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Satreskrim Polres Blitar Ipda Linar Tiwi mengatakan, I mengajak korban yang berusia sembilan tahun itu membeli bensin pada awal Juli kemarin. I mengajak korban membeli bensin di sebuah SPBU di Kota Blitar yang berjarak 20 kilometer dari rumahnya.

Pelaku meminta izin kepada ayah korban yang sedang sakit. Namun, di perjalanan I mencabuli korban. Saat itu, korban merengek minta pulang. I lalu menghentikan mobilnya di jalan sepi dekat area persawahan di Kecamatan Gandusari. Linar menambahkan, I mencabuli korban di dalam mobil.

"I mencium korban dengan alasan untuk menenangkan korban. Tapi setelah itu, pengakuan I, kemudian timbul hasrat birahinya," kata Linar saat dihubungi, Selasa (27/7/2021) malam, melansir Tribunnews.com.

Bersama korban, I melanjutkan perjalanan untuk berbelanja bensin. Sesampainya di rumah, I memberikan uang Rp 14.000 ke korban sebelum turun dari mobil. Linar menjelaskan, keluarga korban adalah keluarga kurang mampu. Ayah korban sakit-sakitan dan tidak bekerja. Ibu korban, Y, bekerja sebagai pembantu yang berangkat pagi dan pulang ke rumah malam hari. Hampir dua pekan setelah kejadian itu, Y membuat laporan ke polisi.

"Kita segera lakukan visum ke korban, dan besoknya kita tangkap pelaku di rumahnya, tanggal 17 Juli," ujarnya.

Menurut Linar, I mengakui perbuatannya. Polisi menjerat I, pria yang berkeluarga itu dengan Pasal 82 atau Pasal 81 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman paling sedikit lima tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar. ***

Editor:
Akham Sophian

Kategori : Hukrim
wwwwww