Djoko.Tjandra, si Koruptor Kakap yang Rugikan Negara Ratusan Miliar dan Kabur Usai Suap Petugas Dapat Diskon Hukuman

Djoko.Tjandra, si Koruptor Kakap yang Rugikan Negara Ratusan Miliar dan Kabur Usai Suap Petugas Dapat Diskon Hukuman
Rabu, 28 Juli 2021 17:35 WIB

POTRETNEWS.com — Entah apa yang telah terjadi pada hukum di Indonesia ini. Djoko Tjandra, koruptor kelas kakap yang rugikan Indonesia sebesar ratusan mliar rupiah malah dihukum ringan. Sebelum berhasil ditangkap, Djoko Tjandra menjadi buronan selama 11 tahun.

Vonis ringan tersebut pun mendapat sorotan dari Komisi Yudisial (KY). KY menyorot Pengadilan Tinggi (PT) DKI yang mendiskon hukuman Djoko Tjandra atas perkara dugaan suap pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) dan pengurusan red notice interpol Polri.

Dalam putusan banding, majelis hakim PT DKI Jakarta menjatuhkan hukuman 3 tahun dan 6 bulan pidana penjara lantaran terbukti menyuap Irjen Napoleon dan Brigjen Prasetijo terkait pengurusan penghapusan red notice serta menyuap Jaksa Pinangki Sirna Malasari terkait upaya permohonan fatwa MA.

Hukuman PT DKI tersebut berkurang setahun dari putusan Pengadilan Tipikor Jakarta yang menghukum Djoko Tjandra dengan hukuman 4 tahun dan 6 bulan pidana penjara.

"KY sesuai kewenangannya dalam melakukan anotasi terhadap putusan akan melakukan kajian atas putusan pengadilan," ujar Juru Bicara KY Miko Ginting dalam keterangannya, Rabu (28/7/2021), melansir Tribunnews.com.

Miko menggarisbawahi, KY sangat menaruh perhatian terhadap putusan PT DKI terhadap Djoko Tjandra dan beberapa putusan pengadilan lainnya, terutama dari pertimbangan akan pentingnya sensitivitas keadilan bagi masyarakat.

Ditambah lagi, kata Miko, putusan pengadilan erat kaitannya dengan kepercayaan masyarakat terhadap kehormatan hakim dan integritas pengadilan. Untuk itu, KY juga elemen masyarakat lainnya, seperti akademisi, peneliti dan organisasi masyarakat untuk mengkaji putusan PT DKI tersebut.

"Anotasi terhadap putusan ini juga dapat diperkuat melalui kajian dari berbagai elemen masyarakat, baik akademisi, peneliti, dan organisasi masyarakat sipil," kata dia. ***

Editor:
Akham Sophian

Kategori : Hukrim
wwwwww