Bujuk Rayu Pakai Uang Rp5000 Menjadi Awal Pemerkosaan Remaja 14 Tahun

Bujuk Rayu Pakai Uang Rp5000 Menjadi Awal Pemerkosaan Remaja 14 Tahun
Kamis, 22 Juli 2021 07:11 WIB

MEDAN, POTRETNEWS.com — Pemerkosaan gadis remaja di bawah umur kembali terjadi. Kali ini terjadi di Tanjung Balai, Sumatera Utara. Usman seorang pria berusia 38 tahun tega merudapaksa seorang remaja berusia 14 tahun di Tanjungbalai. Akibat perbuatannya tersebut, Usman terancam hukuman 15 tahun penjara.

Kepala Sub Bagian Humas Polres Tanjungbalai, Iptu Ahmad Dahlan mengungkapkan kejadian bermula pada 24 Maret 2021 lalu. Saat itu, Usman memanggil korban untuk datang ke rumahnya. Namun saat sudah masuk ke rumah, korban dirudapaksa pelaku.

"Selama Maret 2021, pelaku telah melakukan perbuatannya sebanyak tiga kali. Setelah melakukan perbuatannya, pelaku kemudian memberikan uang Rp 5000 kepada korban," kata Dahlan.

Kejadian ini terungkap ketika orangtua korban curiga melihat perilaku anaknya yang berubah. Setelah ditanyai, korban pun akhirnya menceritakan kejadian yang dialaminya.

"Akibat kejadian tersebut orangtua korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Tanjung Balai untuk ditindaklanjuti sesuai dengan hukum yang berlaku dan sesuai dengan Laporan Polisi Nomor: LP / 108 / III / 2021 / SU / Res T. Balai tanggal 26 Maret 2021," terang Dahlan, Rabu (21/07/2021), melansir Tribunnews.com.

Dahlan menuturkan bahwa berdasarkan laporan itu petugas Polres Tanjungbalai melakukan penyelidikan terhadap pelaku.

"Pada Senin (19/7/2021) kemarin, petugas berhasil mengamankan pelaku setelah adanya informasi keberadaan pelaku di Jalan Pasar Baru," tuturnya.

Pelaku yang berhasil diamankan petugas langsung dibawa ke Polres Tanjungbalai untuk diperiksa lebih lanjut. Akibat perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 81 Ayat (1) UU RI No.17 tahun 2016 tentang peraturan pemerintah pengganti UU No 1 thn 2016 atas perubahan kedua UU RI no.23 thn 2002 tentang perlindungan anak.

"Ancaman hukuman paling singkat 5 Tahun dan paling lama 15 Tahun," tegas Dahlan. ***

Editor:
Akham Sophian

Kategori : Hukrim
wwwwww