Home > Berita > Riau

Pledoi Mantan Anak Buah Gubernur Riau Syamsuar dalam Perkara Dugaan Korupsi Ditolak Jaksa

Pledoi Mantan Anak Buah Gubernur Riau Syamsuar dalam Perkara Dugaan Korupsi Ditolak Jaksa

Sekdaprov Riau nonaktif, yan juga mantan Kepala Bappeda Siak, Yan Prana Jaya, bersiap-siap menjaani sidang sebagai terdakwa kasus dugaan korupsi anggaran rutin di Bappeda Siak. Sidang digelar secara virtual.

Rabu, 21 Juli 2021 16:43 WIB
Rachdinal

PEKANBARU, POTRETNEWS.com — Jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Riau menolak seluruh dalil nota pembelaan alias pledoi yang disampaikan oleh mantan anak buah Gubernur Riau Syamsuar, yaitu Yan Prana Jaya Indra Rasyid dalam agenda sidang pembacaan replik di Pengadilan Tindak Pindana Korupsi di PN Pekanbaru, Rabu (,21/7/2021).

Pada Jumat, 9 Juli 2021, Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Riau nonaktif ini dituntut oleh Jaksa dengan hukuman 7 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp300 juta, subsider 6 bulan kurungan, dikurangi dengan massa penahanan yang sudah dijalankan.

Dalam tuntutannya, Jaksa menyatakan bahwa terdakwa terbukti melakukan tindak pidana korupsi terkait pemotongan anggaran perjalanan dinas sebesar 10 persen, pengadaan alat tulis kantor, dan anggaran makan minum, selama menjabat sebagai Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Siak dari tahun 2013 – 2017.

Kemudian pada Senin, 19 Juli 2021, YP membacakan nota pembelaannya atau pledoi atas kasus yang menjeratnya, yaitu dugaan tindak pidana korupsi anggaran rutin perjalanan dinas yang dipotong 10 persen, pengadaan ATK dan anggaran makan minum di Bappeda Kabupaten Siak.

Hari ini, Rabu (21/7/2021), JPU dari Kejati Riau membacakan membacakan replik atas pledoi yang telah oleh mantan anak buah Gubernur Riau Syamsuar ini.

Ketua Majelis Hakim, Lilin Herlina langsung membuka atau melanjutkan sidang ini pada pukul 10.40 WIB, Rabu (21/7) di Pengadilan Tipikor Pekanbaru.

“Hari ini sesuai dengan jadwal yaitu pembacaan replik dari JPU. Kita persilahkan JPU untuk membacakan,” kata Ketua Majelis Hakim Lilin Herlina.

JPU Kejati Riau, Hendri mulai membacakan replik itu. “Setelah kami memperhatikan, membaca dan mencermati isi pembelaan dari terdakwa, JPU menolak nota pembelaan,” ujar Hendri saat membaca replik atas pledoi yang dibacakan Yan Prana.

Sebelumnya YP dalam pledoinya yang berjudul “Mengapa Saya yang Harus Dipenjarakan” menyebut bahwa proses penahanannya telah menyalahi prosedur hukum, lantaran ketika YP ditetapkan sebagai tersangka tidak menerima SPDP. Namun Jaksa Hendri menyatakan, pembelaan YP tidak berdasar dan tidak tepat, sehingga harus ditolak.”Maka dalam menanggapi hal itu, pledoinya ditolak,” jelas Hendri.

Pada sidang dengan agenda replik ini, JPU memutuskan untuk menolak. Kemudian JPU juga meminta Majelis Hakim untuk menolak nota pembelaan Yan Prana Jaya.

“Kami memohon kepada majelis hakim yang menangani perkara ini untuk menolak nota pembelaan diri terdakwa yaitu Yan Prana Jaya Indra Rasyid yang disampaikan oleh penasehat hukum untuk keseluruhannya,” pungkasnya.

Setelah usai JPU menyampaikan repliknya, kuasa hukum YP langsung menyampaikan duplik atau balasan terhadap replik yang disampaikan oleh JPU di hadapan Majelis Hakim.

Salah satu kuasa hukum YP, yakni Alhendri berujar, apa yang disampaikan oleh JPU bukanlah materi pokok pada analisis yuridis, namun hanya kesimpulan.

“Terima Kasih Yang Mulia, perlu disampaikan bahwa apa yang disampaikan oleh JPU adalah kesimpulan. Bukan materi pokok pada analisis yuridis,” ujar Alhendri.

Saat sidang telah selesai, Alhendri yang ditemui potretnews.com kala itu berkata lagi demikian. Ia kembali menegaskan kalau pihaknya menolak replik itu, sebab ia menilai bahwa apa yang ditanggapi oleh JPU melalui repliknya bukanlah substansi materi pokok pada analisis yuridis.

“Karena itu tidak menyentuh substansi materi pokok pada analisis yuridis, maka kami menolak replik. Lalu kami tetap berpegang teguh dengan pledoi yang sudah disampaikan,” pungkasnya.

Putusan hukuman terhadap Sekdaprov Riau Nonaktif ini akan dibacakan dalam agenda sidang putusan pada Kamis, 29 Juli nanti. Sidang Pembacaan Replik oleh JPU Sempat Terganggu

Sidang pembacaan replik yang akan disampaikan oleh JPU Kejati Riau dalam menanggapi nota pembelaan atau pledoi dari terdakwa kasus dugaan korupsi anggaran rutin di Bappeda Siak tahun anggaran 2013 – 2017, yaitu Yan Prana Jaya sempat terganggu saat sidang akan dibuka oleh Ketua Majelis Hakim, Lilin Herlina di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Rabu (21/7/2021).

Berdasarkan pantauan potrernews.com, Lilin Herlina bersama dua orang hakim anggota memasuki ruang persidangan sekitar pukul 10.18 WIB. Tetapi persidangan baru dibuka oleh Ketua Majelis Hakim sekitar pukul 10.40 WIB dan dilakukan secara virtual.

Gangguan itu disebabkan oleh media zoom meeting yang menghubungkan antara Majelis Hakim dengan JPU, Tim Penasehat Hukum terdakwa, dan terdakwa.

Tampak dilayar monitor sebagian gambar tak muncul dan suara Hakim dari pengadilan tak kedengaran oleh terdakwa yang berada di rumah tahanan Sialangbungkuk, Kota Pekanbaru.

Kemudian operator dari pihak PN Kota Pekanbaru dan Kejati Riau sibuk memperbaikinya. Namun tidak berhasil juga mengatasi gangguan tersebut.

Akhirnya sidang tetap dilanjutkan dengan menggunakan aplikasi Whatsapp. Meskipun terlihat tidak efektif, dengan melakukan Video Call secara group, Lilin Herlina langsung membuka atau melanjutkan sidang itu dengan agenda pembacaan replik oleh JPU. ***

Kategori : Riau, Siak, Hukrim
wwwwww