Tak Ingin Dianggap Anak Durhaka, Gadis Belia Ini Mau Saja Disuruh Ibunya Jadi PSK

Tak Ingin Dianggap Anak Durhaka, Gadis Belia Ini Mau Saja Disuruh Ibunya Jadi PSK
Rabu, 23 Juni 2021 17:20 WIB

MEDAN, POTRETNEWS.com — Gadis remaja ini dijadikan budak pemuas hawa nafsu oleh ibu kandungnya, paksa berikan layanan kepada pria hidung belang. Kelakukan ibu bejat ini sudah berlangsung selama tujuh tahun. ASN (42), ibu kandungnya memperbudak anak gadisnya CN (19) sebagai Pekerja Seks Komersial (PSK). CN mengungkap seluruh fakta mengjutkan ini di depan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) medan (22/6/2021).

Usia CN masih 11 tahun saat ibu kandung memperbudaknya. Di hadapan majelis hakim Pengadilan Negeri Medan, CN harus kembali mengenang luka lama menahun yang dibuat ibunya itu. Merry Dona, hakim anggota, mencoba menenangkan dan menumbuhkan kepercayaan diri CS agar membeberkan kesaksiannya di ruang sidang. Perlahan, CN mau berterus terang atas perlakuan bejat ASN bertahun-tahun dan kini menjadi terdakwa.

"Apa yang dibilang mama ke kamu sampai mau disuruh mama untuk bertemu laki-laki dan disuruh tidur dengan laki-laki?" tanya hakim Merry Dona.

CN menjawab terbata-bata, dengan sisa tangisnya. Ia masih ingat detik-detik sebelum jatuh ke pelukan pria hidung belang pada Sabtu (9/1/2021) dini hari WIB. Itulah terakhir kalinya CN diumpankan oleh ASN kepada pelanggannya. Dini hari itu polisi menangkap ibunya itu di lobi hotel di Jalan Dahlia, Kelurahan Indra Kasih, Kecamatan Medan Tembung, Kota Medan, Sumatera Utara.

Dibayar Rp 350 Ribu

Polisi turut mengamankan barang bukti uang Rp 350 ribu dari tangan ASN. ASN diciduk selagi menunggu CN melayani tamunya. Beberapa jam sebelumnya, seorang pria hidung belang mendatangi ASN untuk dicarikan wanita. Tanpa berpikir panjang, ASN menyanggupi dengan menyorongkan CN berikut tarif Rp 350 ribu yang harus dibayar. CN tak ingin dianggap sebagai anak durhaka, sehingga menyanggupi permintaan ibunya. Meski, ia harus menerima kenyataan pahit dijadikan pelampiasan nafsu pria lain.

"Mama bilang ini untuk cari makan," ucap CN di ruang sidang seperti dilansir Tribun Medan dengan judul CN Menangis Sesegukan di Pengadilan, Dijual Ibu Kandung, Ngaku Takut Jadi Anak Durhaka.

"Aku tanya suruh ngapain? Kata mama cari laki-laki," imbuh dia, melansir Tribunnews.com.

Malam itu ASN membawa CN lebih dulu mendatangi rumah toko di Jalan Pancing.

Pelanggan Terakhir

Di sana sudah ada dua pria yang mendatangi CN dan ibunya. Dari sana, ASN, CN dan pria calon pelanggan menuju hotel. CN mengakui sang ibu mematok tarif Rp 350 ribu kepada pelanggan untuk layanan cinta singkat.

"Kami dipertemukan di dekat ruko di Jalan Pancing. Laki-lakinya dua orang. Kemudian dibawa ke hotel," aku CN yang kini sudah menikah.

Setelah masuk kamar dan sebelum mendapat servis CN, si pria menyerahkan uang kepada ASN. ASN kemudian keluar kamar dan menunggu di lobi hotel. Ia tak sadar selama ini sudah dipantau oleh Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Medan. Polisi menyelidiki kasus ini setelah mendapat laporan akan adanya dugaan pidana perdagangan orang. Dini hari itu, Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Martuasah menerjunkan anggotanya.

Takut Dosa Jika Menolak

Sampai di lobi hotel, polisi mengamankan ASN. Dari hasil pemeriksaan, ASN mengakui uang Rp 350 ribu sebagai tarif yang harus dibayarkan pelanggan untuk bercinta dengan CN. Selama ini CN tak sekalipun menikmati uang dari pelanggan pria hidung belang. Semua uang masuk ke kantong pribadi ASN. Sebenarnya, CN tak ingin memenuhi keinginan ibunya itu, namun takut berdosa karena melawan perintah orangtua.

Terhenyak dengan keterangan itu, hakim Merry Dona menggelengkap kepala. Ia tak habis pikir ada seorang ibu tega menjual anak kandungnya ke pria hidung belang. Hakim Merry Dona kembali mengajukan pertanyaan kepada CN.

"Sebenarkan kamu benci enggak dengan dia (ibunya, red)," tanya hakim.

Masih berlinang air mata, CN mengakui membenci ibunya. Tapi lagi-lagi ia tak kuasa memenuhi keinginan ASN yang memintanya jadi pemuas nafsu pria lain.

"Sebenarnya benci bu, tapi takut doa," CN menegaskan.

Buat Beli Narkoba

Hasil penyidikan polisi, uang hasil menjual CN dipakai sang ibu untuk biaya hidup sehari-hari. Dari uang itu pula ASN membeli narkoba seperti penuturan Kasubbid Penmas Polda Sumut, AKBP MP Nainggolan. Jaksa mendakwa ASN secara pidana dengan Pasal 2 ayat (1) UU RI No 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Orang.

Pasal 2 ayat (1) berbunyi:

Setiap orang yang melakukan perekrutan, pengangkutan, penampungan, pengiriman, pemindahan, atau penerimaan seseorang dengan ancaman kekerasan, penggunaan kekerasan, penculikan, penyekapan, pemalsuan, penipuan, penyalahgunaan kekuasaan atau posisi rentan, penjeratan utang atau memberi bayaran atau manfaat walaupun memperoleh persetujuan dari orang yang memegang kendali atas orang lain, untuk tujuan mengeksploitasi orang tersebut di wilayah negara Republik Indonesia, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 120.000.000,00 (seratus dua puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah).

ASN juga didakwa dengan Pasal 2 ayat (2) UU RI No.21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Orang dan Pasal 296 KUHPidana.

Pasal 2 ayat (2) berbunyi:

Jika perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan orang tereksploitasi, maka pelaku dipidanadengan pidana yang sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

Sedangkan Pasal 296 berbunyi:

Barang siapa yang mata pencahariannya atau kebiasaannya yaitu dengan sengaja mengadakan atau memudahkan perbuatan cabul dengan orang lain diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau pidana denda paling banyak lima belas ribu rupiah. ***

Editor:
Akham Sophian

Kategori : Hukrim
wwwwww