Pemilik Pondok Pesantren di Kediri Mengaku Dikirimi Uang oleh Zul AS Minta Didoakan Terpilih sebagai Wali Kota dan Syamsuar Jadi Gubernur Riau

Pemilik Pondok Pesantren di Kediri Mengaku Dikirimi Uang oleh Zul AS Minta Didoakan Terpilih sebagai Wali Kota dan Syamsuar Jadi Gubernur Riau

Zulkifly AS (kiri) dan Syamsuar/ TRIBUNNEWS.com

Kamis, 17 Juni 2021 08:28 WIB

PEKANBARU, POTRETNEWS.com — Minta doakan dirinya sendiri dan Syamsuar saat jadi calon gubernur, mantan Walikota Dumai Zul AS kirim uang ke pemilik Pondok Pesantren di Kediri. Mantan Walikota Dumai Zul AS atau Zulkifli Adnan Singkah , diketahui pernah mengirim uang yang ditaksir ratusan juta kepada pemilik Pondok Pesantren di Kediri, Jawa Timur, bernama Imam Suhadak. Hal ini terungkap dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi yang menjerat mantan Walikota Dumai Zul AS tersebut pada Rabu (16/6/2021).

Sidang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negari Pekanbaru, dengan dipimpin majelis hakim yang diketuai Lilin Herlina. Imam Suhadak dihadirkan menjadi saksi secara virtual dalam perkara suap DAK Dumai dalam APBNP 2017-APBN 2018 dan gratifikasi dengan terdakwa Zul AS itu. Dijelaskan Imam lewat video conference, awalnya perkenalan dengan Zul AS terjadi di bandara.

"Kenal terdakwa mulai pencalonan walikota sekitar tahun 2015. Awal kenal ketemu di bandara, setelah itu hubungan," kata Imam.

Sejak saat itu dipaparkannya, komunikasi antara dia dengan Zul AS mulai intens. Bahkan sampai Zul AS memintanya supaya mendoakan bisa terpilih sebagai Walikota Dumai. Dari sana, Zul AS mulai mengirimkan uang melalui rekening Imam Suhadak. Uang itu digunakan kepentingan berdoa dan pengajian yang dilakukan di pesantren milik Imam.

"Doa dengan kumpulkan santri-santi," sebut Imam.

Namun Imam mengaku, siapa yang mentransfer uang, ia tidak mengetahuinya secara pasti. Hanya saja setiap ada pengiriman uang, Zul AS selalu memberitahu Imam Suhadak. Diketahui, dalam persidangan sebelumnya Yudi Antonoval mengaku disuruh Zul AS mentransfer uang kepada Imam Suhadak. Pengiriman dilakukan secara bertahap hingga total Rp497 juta.

"Sering kirim uang untuk kepentingan Pak Zul. Dikirim ke rekening saya. Dikirim dari rekening siapa, tidak tahu," beber Imam Suhadak yang juga mengaku tidak mengenal Yudi Antonoval.

Tidak hanya untuk dirinya sendiri, Zul AS juga minta agar istrinya, Haslinar didoakan agar bisa terpilih sebagai calon legislatif. Ketika itu, Haslinar mencalonkan diri jadi calon legislatif melalui Partai NasDem. Zulkifli juga meminta agar Imam Suhadak mendoakan H Syamsuar terpilih ketika mendaftarkan diri sebagai Gubernur Riau. Juga doa untuk Paisal yang mencalonkan diri jadi Walikota Dumai, baru-baru ini.

"Iya minta didoakan juga. Ada Pak Syamsuar, juga. Pak Paisal. Suruh didoakan," ucap Imam Suhadak.

Komunikasi Imam Suhadak terus terjadi. Dia pernah datang ke Dumai untuk bertemu Zulkifli AS.

"Silaturahmi," akunya, melansir Tribunnews.com.

Tidak sampai di sana, ketika Imam Suhadak dipanggil penyidik KPK untuk dimintai keterangannya, dia mengabari Zulkifli AS.

"Katakan terima panggilan, dijawab, ya pergi. Itu saja," ucap Imam Suhadak .

Uang yang diterima dari Zulkifli AS digunakan Imam Suhadak untuk berbagai kegiatan, mulai acara pengajian dan kegiatan keagamaan lain.

"Tidak pernah dikembalikan, dipakai untuk anak yatim, acara-acara. Saya disuruh bagikan," ungkap Imam Suhadak.

Pengiriman terus berlanjut ketika Zulkifli AS terpilih sebagai Walikota Dumai.

"Saya tidak pernah berhenti mendoakan. Jika ada kegiatan, saya minta transfer," kata Imam Suhadak.

Selain Imam Suhadak, pada persidangan JPU juga mendatangkan saksi lain yakni Rahmayai, Ojat Firmansyah, Muhammad Indrawan, Anggi Sukmabuana, Bhagwan Ghullbrai dan Zulhermanto. Para saksi itu mengaku menerima pengiriman uang. Zulkifli AS didakwa JPU pada 2016 hingga 2018 melakukan suap kepada Yaya Purnomo dan Rifa Surya. Uang yang diberikan sebesar Rp100 juta, Rp250 juta, Rp200 juta dan SGD35.000.

Selain suap, JPU juga mendakwa Zulkifli AS menerima gratifikasi sebesar Rp3.940.203.152. Uang tersebut, diketahui berhubungan dengan jabatannya dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya sebagai Walikota Dumai saat itu. Dalam dugaan rasuah ini, JPU Lembaga Antirasuah menjerat Zulkifli AS dalam Pasal 5 ayat (1) huruf b Jo Pasal 13 Undang-undang (UU) RI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana korupsi Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. Hal ini terkait dengan dakwaan memberi suap.

Sedangkan dalam perkara dugaan gratifikasi, Zulkifli AS disangkakan Pasal 12B Jo Pasal 11 Undang-undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP. ***

Editor:
Akham Sophian

Kategori : Hukrim
wwwwww