Usai Melapor ke KPK dan Bareskrim Polri, Kini Petani Kopsa M Hadapi Tekanan dan Ancaman

Usai Melapor ke KPK dan Bareskrim Polri, Kini Petani Kopsa M Hadapi Tekanan dan Ancaman

Ketua SETARA Institute & Founder Equality Law Firm, Hendardi bersama Anggota Tim Advokasi Keadilan Agraria

Kamis, 10 Juni 2021 16:47 WIB
Rachdinal

PEKANBARU, POTRETNEWS.com — Setara Institute yang menjadi pendamping dari petani Koperasi Petani Sawit Mandiri (Kopsa M), Desa Pangkalanbaru, Siakhulu, Kabupaten Kampar, Riau, mengungkapkan bahwa saat ini para petani tersebut sedang menghadapi tekanan dan ancaman.

Maka dalam hal ini Tim Keadilan Agraria-Setara Institute berharap Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), serta Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) untuk meningkatkan dan mengefektifkan perlindungan saksi dan korban.

Keterangan ini disampaikan oleh Koordinator Tim Keadilan Agraria - SETARA Institute, Disna Riantina. Ia mengatakan bahwa ada upaya intimidasi yang diterima petani Kopsa M, setelah para petani itu membuat laporan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Bareskrim Polri pada bulan Mei 2021 lalu.

“Ada dari pihak-pihak terkait, dan kami akan segera melaporkan kejadian itu dalam waktu dekat. Termasuk mendesak Kapolri untuk mencopot anggota Polri jika terlibat menjadi oknum mafia tanah,” kata Disna Riantina saat dihubungi potretnews.com, Rabu (9/6/2021) malam.

Kata Disna, upaya ancaman dan tekanan itu muncul lantaran hingga saat ini para pengurus dan petani Kopsa M sedang menjalani pemeriksaan sebagai saksi atas kejadian pengrusakan dan penjarahan di rumah milik karyawan PT Langgam Harmuni pada Oktober 2020 lalu.

”Kan hingga hari ini masih terus di periksa saksi-saksi oleh Polres Kampar, tapi terhadap saksi Kopsa M dilakukan intimidasi,” ujarnya.

Ia menjelaskan, bahwa ada 7 orang dari Kopsa M yang menjadi saksi atas kejadian dugaan pengrusakan dan penjarahan rumah karyawan PT.Langgam Harmuni. ”Ketujuh saksi dari Kopsa M itu di antaranya 3 orang pengurus, dan 4 pekerja,” terangnya.

Tak hanya ancaman kepada petani dan pengurus Kopsa M, Disna juga mengungkapkan bahwa ada juga dugaan intervensi yang dilakukan oleh PT Langgam Harmuni.

”Beberapa waktu lalu ada orang yang mengaku sebagai pihak PT Langgam Harmuni, atas nama Arminis berkirim surat ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) meminta agar jangan melindungi para petani,” katanya.

Selain itu, Diketahui saat ini SETARA Institute melalui Tim Keadilan Agraria telah membuat laporan tentang penipuan dan pemalsuan yang dilakukan Hendra Sakti di Polresta Pekanbaru. Hendra Sakti adalah salah satu pelaku yang saat ini telah ditahan oleh pihak Polres Kampar atas kejadian pengrusakan dan penjarahan tersebut.

”Atas nama petani Kopsa M, kami memberikan apresiasi kepada Polres Kampar yang bertindak profesional dan proporsional dalam melihat persoalan peristiwa tersebut. Sebab kami menegaskan sekali lagi bahwa pelaku pengrusakan dan penjarahan itu bukanlah atas inisiasi dari para petani Kopsa M,” ujarnya.

”Kami juga mengingatkan agar Polri tetap kokoh menjadi penegak hukum yang tidak berpihak, serta mendukung program prioritas Kapolri Listyo Sigit Prabowo dan Presiden Jokowi untuk mendukung reformasi agraria dan pemberantasan mafia tanah, termasuk mafia tanah di sektor perkebunan. Sebab kami percaya bahwa Polri tidak bisa digunakan oleh pihak-pihak tertentu sebagai instrumen penundukkan atas perjuangan para petani,” imbuhnya.

Kemudian terkait dengan kasus yang dilaporkan, Tim Keadilan Agraria-Setara Institute mendorong KPK dan Bareskrim Polri segera melakukan proses pemanggilan saksi-saksi tanpa penundaan yang tidak perlu. Menurut Disna, hal tersebut berpotensi akan adanya penghilangan barang-barang bukti sejalan dengan munculnya pelaporan ini.

”Penanganan yang profesional dan adil atas pelaporan dugaan korupsi PTPN V pada KPK adalah ujian bagi kepemimpinan KPK di bawah Firli Bahuri. Sedangkan penuntasan tindak pidana penyerobotan 400 hektar lahan petani ke Bareskrim Polri adalah ujian bagi visi PRESISI Kapolri dan kinerja Satgas Pemberantasan Mafia Tanah Polri,” pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, Tim Keadilan Agraria dari Setara Institute bersama petani Kopsa M telah melaporkan dugaan korupsi yang dilakukan oleh PTPN V ke KPK pada 25 Mei 2021. Selain laporan dugaan korupsi, mereka juga melaporkan dugaan tindak pidana penyerobotan lahan ke Bareskrim Polri pada 27 Mei 2021. ***

Kategori : Hukrim, Riau
wwwwww