Home > Berita > Umum

Pemudik di Riau Coba-Coba Kelabui Polisi dengan Berangkat Malam Hari

Pemudik di Riau Coba-Coba Kelabui Polisi dengan Berangkat Malam Hari

Gambar hanya ilustrasi

Rabu, 05 Mei 2021 17:32 WIB

PEKANBARU, POTRETNEWS.com — Peringatan keras untuk pemudik di Riau yang coba-coba mengelabui polisi di Pos Penyekatan Mudik Lebaran dengan berangkat malam hari. Mengenai pemudik di Riau yang mencoba kelabui polisi di Pos Penyekatan Mudik Lebaran itu, Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Riau, Kombes Pol Firman Darmansyah menegaskan Larangan Mudik Lebaran mulai pada 6 Mei.

"Kita minta putar balik kalau tidak masuk 9 kriteria pengeculian kendaraan (yang boleh melintas) sesuai Permenhub," ucapnya saat diwawancarai terkait pemudik di Riau yang Mudik Lebaran pada Rabu (5/5/2021), melansir Tribunnews.com.

Adapun kriteria kendaraan yang boleh tetap melintas itu, diantaranya kendaraan pimpinan lembaga tinggi negara, kendaraan dinas operasional TNI/Polri, ambulance/mobil jenazah, mobil pemadam kebakaran.

Lalu kendaraan pelayanan distribusi logistik, mobil barang tanpa penumpang, mobil pengangkut obat dan alat kesehatan. Berikutnya, kendaraan yang digunakan untuk perjalanan dinas, kunjungan duka, kunjungan keluarga sakit, ibu hamil didampingi 1 orang keluarga, persalinan didampingi maksimal 2 orang keluarga.

Terakhir, kendaraan yang digunakan mengangkut pekerja migran Indonesia. Disinggung soal potensi adanya pemudik di Riau yang coba main kucing-kucingan dan memanfaatkan kelengahan petugas, misalnya memilih berangkat malam hari untuk melintas, Kombes Firman memberikan tanggapannya.

"Nggak akan bisa, nggak akan lolos itu, kita 1x24 jam piketnya, dari pagi sampai jam 12 malam, sampai pagi lagi. Ada bergantian (personel di lapangan)," tegasnya.

"Kalau kemarin cuma 12 jam (saat masa pra peniadaan mudik), kalau tanggal 6 - 17 mei 2021 24 jam, siang malam. Jadi tidak akan lolos saya rasa," sebut Kombes Firman lagi.

Dia menuturkan, selain kendaraan umum, pihaknya juga fokus untuk mengantisipasi keberadaan mobil yang membawa penumpang gelap.

"Mobil pribadi yang membawa penumpang gelap dan termasuk mobil kendaraan umum, penumpang umum", bebernya.

Perwira Menengah berpangkat melati tiga ini memaparkan, ada sanksi untuk mereka yang tetap nekat melintas dan kedapatan oleh petugas.

"Sanksi untuk kendaraan yang bawa penumpang gelap, kita tahan kendaraannya, kita kumpulkan di satu lapangan, kita police line.

Itu tujuannya supaya yang lain tidak mengikuti," ungkap dia.

Sementara itu, untuk pengawasan di tol Pekanbaru - Dumai, Kombes Firman menyatakan pihaknya turut bekerjasama dengan pengelola, dalam hal ini Hutama Karya.

"Mereka buat himbauan seperti yang kiga buat, pamflet-pamflet nanti kita bagikan kepada pihak HK, nanti pihak HK yang mengatur itu. Nanti di pintu masuk tol, pintu keluar tol itu ada imbauan," tuturnya.

Selain itu ditambahkannya, ada pula personel yang disiapkan untuk melaksanakan tilang elektronik.

"Tilang elektronik ini berlaku, bukan tilang manual atau ETLE juga.

Anggota yang dilengkapi (semacam) mesin ATM, jadi nanti para pengguna jalan yang melanggar bisa langsung gesek (membayar denda) di situ," pungkasnya. ***

Editor:
Akham Sophian

Kategori : Umum
wwwwww