Home > Berita > Umum

Uniknya Pilkades PAW di Daerah Ini; Ada Ibu Bersaing dengan Anak dan Bapak Bertanding Lawan Anak

Uniknya Pilkades PAW di Daerah Ini; Ada Ibu Bersaing dengan Anak dan Bapak Bertanding Lawan Anak
Rabu, 21 April 2021 16:39 WIB

BOYOLALI, POTRETNEWS.com — Sebanyak 9 desa di Kabupaten Boyolali, Jawa Tengah menggelar Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Pengganti Antar Waktu (PAW), hari ini. Ada yang ibu lawan anak dan bapak lawan anak.

"Hari ini sembilan desa di Boyolali menggelar Pilkades Pengganti Antar Waktu," kata Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dispermasdes) Boyolali, Purwanto, Rabu (21/4/2021), melansir detik.com.

Sembilan desa tersebut yaitu Desa Teter, Desa Wates dan Desa Pelem di Kecamatan Simo. Kemudian Desa Selo, Kecamatan Selo; Desa Lampar, Kecamatan Tamansari; Desa Glintang, Kecamatan Sambi; Desa Ketoyan, Kecamatan Wonosegoro; Desa Tegalsari, Kecamatan Karanggede dan Desa Pakel, Kecamatan Andong.

"Pengganti Antar Waktu itu hanya menyelesaikan sisa masa jabatan kepala desa. Mengapa diadakan pengganti antar waktu, karena masa jabatannya masih lebih dari satu tahun, ini perlu diadakan PAW," jelas Purwanto.

Pilkades PAW ini dilaksanakan setelah jabatan kepala desa di 9 desa tersebut kosong. Sementara sisa masa jabatan kepala desa masih 3 tahun keatas dari 6 tahun masa jabatan Kades. "(Sisa masa jabatan Kades) Bervariasi, ada yang 3 tahun, 4 tahun," katanya.

Kosongnya jabatan Kades di 9 desa itu karena beberapa sebab. Namun sebagian besar karena Kades-nya meninggal dunia. "Yang jelas yang 7 desa itu meninggal dunia dan dua desa karena bermasalah. Yang bermasalah itu Desa Teter dan Lampar," ungkap Purwanto.

Menurut dia, Kades Teter dan Lampar tersangkut masalah hukum yaitu kasus tindak pidana korupsi. "Pecat. Korupsi itu berapapun hukumannya, berapapun uangnya (nilai korupsinya), pecat," ujar dia.

Pelaksanaan Pilkades PAW ini pun berbeda dengan Pilkades pada umumnya yang dipilih langsung oleh masyarakat setempat. Namun Pilkades PAW dipilih oleh Dewan Pemilih yang beranggotan maksimal 100 orang di tiap desa.

Anggota Dewan Pemilih, terang Purwanto, antara lain Ketua RT, RW, tokoh agama, tokoh masyarakat, perwakilan petani. Kemudian perwakilan nelayan jika ada, perwakilan perempuan, perwakilan pemuda dan perwakilan kelompok seni. Mereka dipilih oleh Panitia.

Mengenai proses pemilihan, nantinya dewan pemilih bisa melakukannya dengan musyawarah mufakat. Jika tidak tercapai mufakat, baru kemudian dilakukan dengan cara voting. Terkait jumlah calon, lanjut dia, maksimal 3 dan minimal 2. Jika pendaftar lebih dari tiga maka dilakukan tes untuk diambil 3 calon.

Ada yang unik terkait calon ini. Dikemukakan Purwanto, dalam Pilkades PAW ini di Desa Ketoyan, Kecamatan Wonosegoro calonnya ada dua yaitu ibu dan anaknya. Lalu Desa Pelem, Kecamatan Simo, bapak dan anaknya.

Kondisi ini terjadi karena calon yang mendaftar hanya satu atau tidak ada lawan, sedangkan syarat Pilkades minimal ada dua calon. Sehingga calon tunggal harus mengajak keluarganya untuk memenuhi minimal dua calon tersebut. ***

Editor:
Akham Sophian

Kategori : Umum
wwwwww