Seorang Bidan di Pekanbaru Diduga Jual Bayi Pasien Hasil Hubungan di Luar Nikah

Seorang Bidan di Pekanbaru Diduga Jual Bayi Pasien Hasil Hubungan di Luar Nikah

KR memeluk Ketua Komnas Perlindungan Anak Provinsi Riau, saat pertemuan dengan PPA Polda Riau, di BRSAPK Riau/GORIAU.com

Selasa, 20 April 2021 13:26 WIB

PEKANBARU, POTRETNEWS.com — Salah seorang oknum bidan di Kota Pekanbaru, Riau, diduga menjual anak yang dilahirkan dari wanita yang hamil diluar nikah. Prosesnya berawal saat sang bidan membantu persalinan. Hal itu diungkapkan Ketua Komnas Perlindungan Anak Provinsi Riau, Dewi Arisanti saat ditemui di Balai Rehabilitasi Sosial Anak Pelindungan Khusus (BRSAPK) Riau, yang berada di Jalan Sekolah, Kecamatan Rumbai Pesisir, Kota Pekanbaru, Selasa (20/4/2021), melansir Goriau.com.

Perbuatan tidak terpuji itu terjadi saat seorang wanita berinisial KR, yang hamil diluar nikah. Saat itu, untuk menutupi aib keluarga, KR mencari seorang bidan untuk proses bersalin. Kemudian KR menemukan seorang bidan. Bidan itu juga menawarkan untuk mencari orang tua angkat bagi anak yang akan dilahirkan. Kemudian KR mendatangi oknum bidan tersebut, pada saat usia kandungannya 6 bulan. Setelah bertemu dengan bidan tersebut, ia diyakinkan untuk tidak khawatir, dan diberikan obat dan susu untuk ibu hamil.

Setelah kandungan korban berusia 8 bulan, KR diajak untuk mengecek kandungan di salah satu rumah sakit yang ada di Kota Pekanbaru. Saat itu oknum bidan mengatakan kalau ia belum menemukan orang yang mau mengadopsi anak korban. Hingga akhirnya pada tanggal 23 Desember 2020, korban melahirkan seorang anak laki-laki, dimana proses persalinannya dibantu oleh oknum bidan. Setelah melahirkan, oknum bidan memberikan uang pemulihan senilai Rp 3 juta, uang BPJS Rp 500 ribu, uang baju anak Rp 500 ribu, jadi totalnya Rp 4 juta.

“Ya awalnya laporan korban kepada saya karena ingin menutupi aib, keluarganya juga tidak menyetujui hubungan korban dengan pasangannya,” ujar Dewi.

Selanjutnya kata Dewi, setelah korban melahirkan dengan dibantu oleh oknum bidan, korban tidak mendapati lagi anaknya ada di kediaman oknum bidan tersebut.***“Anak tersebut diserahkan kepada orang yang ingin mengasuh, namun tidak sesuai dengan prosedur asuh anak, dan dari pengasuhnya itu juga mengaku ada memberikan sejumlah uang kepada oknum bidan, namun jumlahnya kami tidak tau, biar pihak kepolisian yang mendalaminya,” jelas Dewi.

Menurut Dewi, adopsi anak secara ilegal terjadi apabila pengangkatan anak itu tidak dilengkapi surat-surat yang sah, yakni tidak disertai permohonan pengangkatan anak ke pengadilan untuk mendapatkan penetapan pengadilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 9 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana terakhir diubah dengan Undang-Undang Perlindungan Anak 2014 “UU Perlindungan Anak”.

Jika tidak dilakukan sesuai dengan prosedur hukum, maka adopsi itu disebut sebagai adopsi ilegal. Setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan penculikan, penjualan, atau perdagangan anak. Ketentuan ini diatur dalam Pasal 76F UU Perlindungan Anak. Ketentuan sanksinya dapat kita lihat dalam Pasal 83 UU Perlindungan Anak.

“Bunyinya itu, Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76F dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling sedikit Rp60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah).” tegas Dewi.

Saat ini korban sudah melaporkan perbuatan oknum bidan tersebut, dan sudah ditangani oleh Dirreskrimum Polda Riau. ***

Editor:
Akham Sophian

Kategori : Hukrim, Riau
wwwwww