Pengiriman 5,9 Kilogram Sabu dari Pekanbaru ke Jakarta Digagalkan

Pengiriman 5,9 Kilogram Sabu dari Pekanbaru ke Jakarta Digagalkan
Senin, 19 April 2021 19:45 WIB

PEKANBARU, POTRETNEWS.com — Polisi dari Direktorat Narkoba Kepolisian Daerah Metro Jaya menggagalkan upaya pengiriman 5,9 kilogram sabu di Pekanbaru, Riau. Sabu menurut rencana akan dikirim ke DKI Jakarta. Dalam tiga pekan terakhir, Polda Metro Jaya mengungkap enam kasus narkoba. Pengungkapan kasus itu menunjukkan bahwa peredaran narkotika di tengah masyarakat masih tetap tinggi.

Pengungkapan kasus sabu di Pekanbaru tersebut merupakan pengembangan kasus sebelumnya di Jakarta. Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus menerangkan, polisi menangkap seorang tersangka berinisial MZ di Pekanbaru. Saat penggeledahan, polisi menemukan sabu seberat 5,9 kilogram (kg) yang dibungkus dalam kemasan teh China. Ada juga ponsel hitam milik tersangka yang juga diamankan polisi untuk dijadikan barang bukti.

”Ini kasus narkoba lintas provinsi yang memang tujuannya (mengirimkan sabu) ke Jakarta. Sabu ini akan diedarkan di Jakarta,” kata Yusri saat konferensi pers pengungkapan kasus di Markas Polda Metro Jaya, Senin (19/4/2020), melansir Kompas.id.

Sabu itu berasal dari China. Dari China, sabu diduga dikirimkan secara langsung ke Indonesia atau melalui Malaysia. Pada saat ditangkap, MZ sedang bersama rekannya berinisial D. Namun, saat hendak ditangkap, D melarikan diri. Setelah menangkap MZ, polisi melakukan pengembangan kasus. Dari sana diketahui, MZ diperintahkan membawa dan mengirim sabu oleh tersangkan berinisial A dan I. Keduanya hingga kini masih belum tertangkap dan masuk daftar pencarian orang (DPO) polisi.

Yusri menyebut sabu itu berasal dari China. Dari China, sabu diduga dikirimkan secara langsung ke Indonesia atau melalui Malaysia. Pelaku memecah sabu untuk dikirim dalam beberapa kemasan teh China dengan tiap kemasan diisi sabu seberat 1 kg.

”Ini masih terus kami kembangkan lagi karena termasuk jaringan lintas provinsi. Tim masih bergerak terus. Semoga nanti kami bisa mengungkap yang lebih besar lagi,” kata Yusri.

Polisi menjerat MZ dengan Pasal 114 subsider Pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ia terancam hukuman paling rendah 6 tahun penjara dan paling tinggi 20 tahun penjara atau hukuman mati. Selain kasus di Pekanbaru itu, Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya juga mengungkap empat kasus lain dalam tiga pekan terakhir. Kasus berkaitan dengan kepemilikan sabu, ekstasi, dan ganja.

Dari pengungkapan tanggal 5 April 2021, ditetapkan FR sebagai tersangka. Ia ditangkap di sebuah rumah di Jalan Kapuk Raya, Cengkareng, Jakarta Barat. Dari tangan FR, polisi menyita 250 gram sabu. Kemudian, pengungkapan kasus penggagalan pengiriman ekstasi sebanyak 5.385 butir berlangsung pada 16 April 2021 di dua lokasi, yaitu Kantor Pos Pademangan Timur dan Apartemen Northern Park Residence, Sunter, Jakarta Utara. Dalam kasus tersebut, polisi menahan FUO yang merupakan warga negara Nigeria.

Selanjutnya, pengungkapan kasus sabu seberat 189,6 gram yang melibatkan tersangka R dan S pada 22 Maret 2021. Keduanya ditangkap di sebuah rumah di Kelurahan Parigi, Kecamatan Pondok Aren, Tangerang Selatan, Banten. Lalu, berikutnya adalah pengungkapan kasus penyalahgunaan ganja seberat 3.000 gram oleh tersangka MRR. Ia ditangkap di Jalan Warakas A, Tanjung Priok, Jakarta Utara. Satu kasus lagi diungkap Satuan Reserse Narkoba Polres Jakarta Pusat pada 6 April 2021 di dua lokasi, yaitu di sebuah rumah di Jalan Lontar, Lenteng Agung, Jakarta Selatan, dan di Jalan Kamal Raya, Cengkareng, Jakarta Barat.

Sejumlah barang bukti narkoba yang dirilis sebelum dimusnahkan di Kantor BNN, Cawang, Jakarta Timur, Rabu (24/2/2021). Dari dua lokasi penangkapan tersebut, polisi menahan tiga tersangka, yaitu AH, FF, dan EK. Adapun barang bukti narkoba yang disita dari mereka adalah sabu seberat 5,3 kg. Pengungkapan sejumlah kasus narkoba dalam waktu tiga pekan terakhir menunjukkan bahwa peredaran narkoba di tengah masyarakat masih terus terjadi.

Mantan Deputi Bidang Pemberantasan BNN Inspektur Jenderal (Purn) Benny Mamoto menilai penanganan masalah narkoba belum komprehensif dan total. Ketua Harian Komisi Kepolisian Nasional itu menyebut, jika pemberantasan untuk menekan pasokan tidak diimbangi upaya menekan permintaan, peredaran bakal tetap tinggi. Apalagi, pada era pandemi Covid-19, banyak warga kehilangan pekerjaan dan tertekan (Kompas, 10/2/2021).***

Editor:
Akham Sophian

Kategori : Hukrim, Pekanbaru
wwwwww