Home > Berita > Riau

Pengelola TV Kabel di Riau Ditetapkan sebagai Tersangka Siaran Langsung Bola Ilegal

Pengelola TV Kabel di Riau Ditetapkan sebagai Tersangka Siaran Langsung Bola Ilegal

Ilustrasi Anak Nonton Bola Foto: Dok, shutterstock

Rabu, 07 April 2021 12:34 WIB

PEKANBARU, POTRETNEWS.com — Aparat penegak hukum dari Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia resmi menetapkan status tersangka kepada pengelola TV kabel lokal Provinsi Riau berinisial HE. Sebelumnya, kantor tersangka yang berinisial HMV dn DMJ sudah digeledah disertai dengan penyitaan.

Di Kalimantan Timur, pengelola TV kabel lokal juga ada yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Penyidik dari Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Dan Khusus (Ditipideksus) Bareskrim Mabes Polri. Seorang berinisial LB itu diketahui sebagai pengelola TV kabel lokal untuk wilayah Kota Balikpapan dengan inisial BKV. Para pengelola TV kabel lokal ditetapkan sebagai tersangka karena diduga melakukan tindak pidana pelanggaran hak cipta atas tayangan MOLA Content & Channels. Mereka telah menayangkan program secara ilegal dan tanpa ijin atau kerja sama dengan pemilik hak siar.

Uba Rialin, selaku Tim kuasa hukum MOLA TV menerangkan, upaya hukum terpaksa diambil karena pihaknya telah beritikad baik dengan mengumumkan perihal hak atas tayangan tersebut di surat kabar nasional dan melakukan sosialisasi serta pendekatan persuasif kepada khalayak umum secara intensif. Mereka juga telah melakukan peringatan tertulis kepada pihak-pihak yang diduga melakukan pelanggaran. Akan tetapi, upaya-upaya tersebut tetap tidak digubris.

"Langkah ini sebagai bukti kalau kita harus berjuang dengan tindakan nyata khususnya terkait kasus pelanggaran Hak Cipta atas tayangan yang dimiliki secara sah ini. Kami sangat menyayangkan kejadian ini karena kami sudah berusaha bersikap persuasif dan bahkan kami selalu membuka pintu untuk dialog dan kerjasama," ujar Uba Rialin dalam keterangan resminya pada Selasa (6/4), melansir kumparan.com.

Selebrasi pemain Chelsea Christian Pulisic usai mencetak gol ke gawang West Bromwich Albion pada pertandingan lanjutan Premier League di Stamford Bridge, London, Inggris.

"Namun, apa daya usaha tersebut tidak diindahkan dan pelanggaran tetap terjadi, sehingga kami tidak memiliki pilihan lain selain melakukan proses hukum atas dugaan pelanggaran tersebut," kata Uba Rialin.

Atas perbuatannya tersebut, para tersangka kini diancam dengan ancaman pidana maksimal hingga 10 tahun penjara dan denda hingga Rp 4 miliar. Itu sesuai dengan ketentuan Pasal 118 jo. Pasal 25 Undang-Undang No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. ***

Editor:
Akham Sophian

Kategori : Riau, Hukrim
wwwwww