Perselingkuhan Istri dengan 2 Anak Buah Suami Terbongkar karena Salah Satu Pria Cemburu Lihat Ada Lelaki Lain di Kamar si Wanita

Perselingkuhan Istri dengan 2 Anak Buah Suami Terbongkar karena Salah Satu Pria Cemburu Lihat Ada Lelaki Lain di Kamar si Wanita

Ilustrasi

Sabtu, 06 Maret 2021 16:41 WIB

JAWA BARAT, POTRETNEWS.com — NN bukan inisial sebenarnya merupakan tentara wanita senior. Suami NN merupakan perwira menengah yang kerap berganti tempat penugasan. Dalam putusan hakim pengadilan militer, NN terbukti telah berselingkuh dengan dua oknum tentara, salah satunya anak buah suaminya. NN berkali-kali melakukan hubungan intim dengan dua oknum tentara itu meski kemudian dia membantahnya dalam persidangn. Namun, yang menguatkan hakim adalah terjadinya perkelahian antara dua selingkuhan itu di kamar NN lantaran cemburu, dan berebut kasih sayang dari sang istri perwira.

Peristiwa perkelahian itu tak bisa dibantah NN. Sebuah skandal perselingkuhan istri perwira menengah TNI sudah divonis oleh hakim. Kasus ini sudah divonis oleh Hakim Pengadilan Militer II-09 Bandung pada 2 Maret 2021. Sekadar diketahui, daerah hukum Pengadilan Militer II-09 adalah seluruh daerah kabupaten/kota di Jawa Barat kecuali Kabupaten/Kota Bekasi dan Depok. Putusan pengadilan dengan nomor Nomor XXX-K/PM II-09/ XX/ XI/2020 (disamarkan,red) sudah ditayangkan di website Mahkamah Agung dan dapat diunduh bebas. Namun, seluruh nama dalam putusan itu disamarkan.

Istri Perwira Menengah TNI yang berselingkuh itu sebut saja berinisial NN (bukan inisial sebenarnya) yang juga anggota TNI. Jika suami NN adalah perwira menengah TNI, NN adalah seorang bintara tinggi TNI yang sudah 21 tahun berdinas. Sedangkan dua selingkuhan NN adalah bintara yang sebenarnya anak buah suaminya. Nama kedua bintara itu juga disamarkan nama dan inisialnya dalam putusan hakim. Namun, diketahui bahwa pangkat kedua bintara itu adalah Pratu (selanjutnya disebu saksi 2 ) dan Serma (35), selanjutnya disebut saksi 3 dalam berita ini.

Dalam dakwaan jaksa yang tertuang di surat putusan hakim, disebutkan bahwa NN mulai mengenal saksi 2 pada tahun 2017. Ketika itu saksi 2 menjadi sopir suaminya. Tepatnya saksi 2 menjadi sopir pengganti karena sopir utamanya sedang cuti. Namun, NN mulai dekat dengan saksi 2 setelah melihatnya bermain baik dalam sebuah pertandingan voli pada tahun 2019. Sedangkan dengan saksi 3, NN sudah kenal sejak tahun 2009.

Sangkal Menyangkal di Persidangan

Dalam putusan hakim, terlihat bahwa kasus ini cukup rumit. Menjadi terlihat rumit lantaran ketika persidangan NN justru mencabut apa yang ia ucapkan saat diperiksa oleh Polisi Militer. Ia lalu memberikan keterangan yang berbeda dengan apa yang ia ucapkan saat diperiksa polisi militer. Jika saat diperiksa polisi militer NN mengakui perselingkuhannya dan pernah berhubungan intim dengan saksi 2 maupun saksi 3 di waktu dan tempat berbeda, tetapi ketika persidangan NN mencabut apa yang ia akui sebelumnya.

Hal serupa juga dilakukan oleh saksi 3. Dalam pemeriksaan di persidangan Ia sempat mencabut keterangan yang ia berikan saat diperiksa polisi militer. Sehingga di persidangan saksi 3 mengaku bahwa ia tidak pernah berselingkuh apalagi berhubungan intim dengan NN. Padahal ketika diperiksa polisi militer, saksi 3 mengakui bahwa ia pernah beberapa kali berhubungan intim dengan NN di beberapa hotel dan rumah dinas NN antara bulan Maret 2020 sampai September 2020. Bahkan, salah satu hubungan intim antara saksi 3 dan NN dilakukan dalam keadaan mabuk di sebuah hotel.

Namun, tertuang dalam surat putusan hakim di halaman 29 - 30 bahwa oditur militer meminta izin kepada hakim untuk kembali menghadirkan saksi 3 untuk kedua kalinya di persidangan. Setelah dihadirkan kedua kalinya, saksi 3 mencabut keterangannya dalam persidangan sebelumnya sehingga ia kembali mengakui dan membenarkan apa yang ia ucapkan kepada polisi militer. Atas pengakuan saksi 3 bahwa pernah berhubungan intim beberapa kali, NN menyangkal seluruhnya dan menyatakan persetubuhan itu tidak pernah terjadi. Sedangkan saksi 2 dalam kesaksiannya di persidangan mengaku bahwa ia pernah beberapa kali berhubungan intim dengan NN.

Dalam surat putusan hakim yang tertuang di halaman 20 - 22, saksi 2 mengaku bahwa ia melakukan hubungan intim dengan NN di rumah dinas di mana NN tinggal. Hubungan intim pertama dilakukan pada bulan Maret 2020 ketika suaminya sedang tidak di rumah. Hubungan intim yang kedua dan ketiga dilakukan pada Juli 2020 ketika suami NN sudah pindah tugas. Namun, NN menyangkal pernah berhubungan intim dengan saksi 2, tetapi saksi 2 tetap pada pernyataannya bahwa ia pernah berhubungan intim dengan NN.

NN mengajukan bukti bahwa rumahnya sedang direnovasi sejak Maret 2020 dan dipakai tempat tinggal para tukang, sehingga tidak mungkin NN berhubungan intim dengan saksi 2 di rumah dinas. Bukti yang NN ajukan adalah berupa foto-foto rumahnya yang sedang direnovasi. Selain itu masih ada keterangan dari beberapa saksi lagi yang merupakan rekan saksi 3, pembantu NN, dan beberapa lainnya. Namun para saksi dan pembantu NN juga terlihat sempat mengubah pernyataan-pernyataan mereka.

Terbongkarnya Perselingkuhan

Dalam surat dakwaan yang tertuang di surat putusan serta kesaksian saksi 2 dan saksi 3, diketahui pula bagaimana skandal perselingkuhan ini akhirnya bisa terbongkar. Perselingkuhan itu ternyata terbongkar akibat terjadi perkelahian antara saksi 2 dan saksi 3 di rumah NN pada 25 September 2020 setelah lewat tengah malam. Ketika itu saksi 3 diketahui tengah berduaan di dalam kamar bersama NN. Saat itu saksi 2 datang dan memaksa masuk ke dalam kamar .

Lantaran cemburu melihat saksi 3 tengah bersama NN, saksi 2 lalu menghajar saksi 3 sampai kemudian perkelahian sengit terjadi. Saat menghajar saksi 3, saksi 2 tidak tahu bahwa saksi 3 adalah anggota TNI yang pangkatnya lebih tinggi darinya. Setelah keributan itulah kemudian kasus ini diperiksa Denpom dan berakhir di meja hijau.

Putusan Hakim

Dalam bagian menimbangnya, hakim tampak mengenyampingkan sangkalan dari NN terhadap kesaksian saksi 2 dan saksi 3. Sementara itu, terkait NN yang mencabut kesaksiannya saat diperiksa polisi militer, majelis hakim memberi pendapat seperti di bawah ini :

"Bahwa ditinjau dari segi yuridis Terdakwa "berhak" dan dibenarkan mencabut kembali keterangan pengakuan yang diberikan dalam pemeriksaan penyidikan. Undang-Undang juga tidak membatasi hak Terdakwa dan Saksi untuk mencabut kembali keterangan yang demikian asalkan pencabutan itu mempunyai landasan alasan yang berdasar dan logis sehingga benar mampu mendukung tindakan pencabutan terhadap keterangan tersebut," sepertit tertulis di halaman 56 surat putusan hakim.

Namun, hakim berpendapat pencabutan keterangan oleh NN tidak didasari suatu alasan logis, masuk akal dan dapat dipertanggungjawabkan. Hal itu membuat majelis hakim tetap menggunakan sebagian keterangan NN ada di BAP dari denpom. Berikutnya, dalam surat putusan, majelis hakim juga berpendapat terkait peristiwa perkelahian antara saksi 2 dan saksi 3 di rumah NN yang tidak dibantah atau disangkal oleh NN dalam persidangan. Dari fakta di mana diketahui bahwa NN sedang berada bersama saksi 3 di dalam kamar sebelum akhirnya saksi 2 masuk dan terjadi perkelahian, majelis hakim berpendapat seperti di bawah ini.

"Perbuatan Terdakwa (NN) yang memasukan orang lain yang tidak ada hubungan keluarga ke dalam kamar pribadi Terdakwa yang seharusnya kamar tersebut merupakan kamar yang sangat privasi dan hanya dapat dimasuki oleh orang terdekat yakni suami Terdakwa sendiri, namun Saksi-2 dan Saksi-3 bisa berada di kamar Terdakwa tanpa seizin dan sepengetahun suami NN sedangkan saat yang bersamaan Saksi-5 sedang bertugas. Namun Terdakwa malah justru malah memasukan Saksi-2 dan Saksi-3 di kamar tersebut, serta perbuatan Terdakwa yang memerintahkan Saksi-2 untuk membantu menggoreng udang yang diperuntukan bagi anak ketiga Terdakwa, perbuatan tersebut tidak pantas dilakukan karena terdakwa memiliki asisten rumah tangga (Saksi-4) dan suami Terdakwa (Saksi-5) tidak berada di rumah dan Saksi-2 bukan merupakan kerabat sehingga perbuatan tersebut tidak layak terjadi dan dapat dijadikan bukti petunjuk adanya kedekatan antara Saksi-2 dan Terdakwa serta dengan Saksi-3, sehingga menguatkan keyakinan Majelis Hakim terhadap perbuatan yang didakwakan pada diri Terdakwa," tertulis dalam putusan hakim di halaman 62.melansir Tribunnews.com.

Berikutnya, hakim juga setelah menghubungkan antara keterangan saksi dan alat bukti, meyakini fakta hukum bahwa NN telah melakukan hubungan intim dengan saksi 2 di rumah dinas. Selain itu majelis hakim juga meyakini fakta hukum bahwa NN juga telah berhubungan intim dengan saksi 3 di beberapa hotel. Pada akhirnya hakim menyatakan NN terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Dengan sengaja dan terbuka melanggar kesusilaan”.

Hakim lalu memidana NN dengan pidana penjara selama 10 bulan dan dipecat dari dinas militer. Selain itu, dalam surat putusan terpisah, saksi 2 juga sudah divonis hakim dengan pidana penjara 9 bulan penjara dan dipecat dari dinas militer. ***

Editor:
Akham Sophian

Kategori : Hukrim
wwwwww