Home > Berita > Umum

Dekati Batas Akhir, Ini 6 Jenis Harta yang Wajib Dimasukkan SPT Tahunan

Dekati Batas Akhir, Ini 6 Jenis Harta yang Wajib Dimasukkan SPT Tahunan
Sabtu, 06 Maret 2021 18:23 WIB

JAKARTA, POTRETNEWS.com — Pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) pajak untuk wajib pajak orang pribadi sudah mendekati batas akhir, yaitu 31 Maret 2021. Seluruh warga negara yang menjadi wajib pajak, harus mulai mendata harta bendanya untuk dilaporkan ke dalam SPT Pajak.

Apa saja harta yang harus dilaporkan itu? Dalam laman Direktorat Jenderal Pajak, dijelaskan secara rinci soal jenis harta apa saja yang wajib masuk dalam harta menurut DJP beserta kode yang nantinya harus diisikan.

1. Kas dan setara kas

011: uang tunai.

012: tabungan.

013: giro.

014: deposito.

015: setara kas lain.

2. Harta berbentuk piutang

021: piutang.

022: piutang afiliasi atau piutang kepada instansi yang memiliki hubungan istimewa.

029: piutang lain.

3. Investasi

031: saham yang dibeli untuk dijual kembali.

032: saham.

033: obligasi perusahaan.

034: obligasi pemerintah.

035: surat utang lain.

036: reksadana.

037: instrumen derivatif seperti rights, waran, kontrak berjangka dan lain-lain.

038: penyertaan modal perusahaan lain seperti pada CV, firma dan lain sebagainya.

039: investasi lain.

4. Alat transportasi

041: sepeda.

042: sepeda motor.

043: mobil.

049: transportasi lain.

5. Harta bergerak

051: logam mulia seperti emas batangan dan perhiasan.

052: batu mulia seperti intan dan berlian.

053: barang seni dan antik.

054: kapal pesiar, pesawat terbang, helikopter dan peralatan olahraga khusus.

055: peralatan elektronik dan furnitur.

059: harta bergerak lain.

6. Harta tidak bergerak

061: tanah maupun bangunan tempat tinggal.

062: tanah maupun bangunan usaha seperti ruko, pabrik, gudang.

063: tanah lahan usaha seperti lahan perkebunan dan lahan pertanian.

069: harta tak bergerak lain.

Cara melaporkan SPT

Direktorat Jenderal Pajak memberi kemudahan bagi masyarakat dengan membuka empat cara pelaporan SPT. Pertama, lapor dengan datang secara langsung ke Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) yang ada di Kantor Pelayanan Pajak (KKP) tempat wajib pajak terdaftar atau di kantor pelayanan selain wajib pajak terdaftar.

Kedua, lapor melalui jasa ekspedisi atau pos. Ketiga, lapor melalui DJP online. Keempat, lapor melalui Aplication Service Provider (ASP), melansir Kontan.co.id.

Di masa pandemi seperti sekarang ini, dianjurkan untuk melaporkan SPT secara online agar bisa meminimalisasi interaksi. Untuk pelaporan online, Anda harus menyiapkan NPWP, Electronic Filing Identification Number (EFIN) dan akun DJP online. ***

Editor:
Akham Sophian

Kategori : Umum
wwwwww