Truk Pengangkut Bahan Baku Kertas Milik TPL Tujuan RAPP Kecelakaan Beruntun hingga Tewaskan 5 Orang, Sopir Dituntut 2,5 Tahun Penjara

Truk Pengangkut Bahan Baku Kertas Milik TPL Tujuan RAPP Kecelakaan Beruntun hingga Tewaskan 5 Orang, Sopir Dituntut 2,5 Tahun Penjara

Suratman jalani sidang melalui telekonferensi

Jum'at, 05 Maret 2021 10:22 WIB

SIMALUNGUN, POTRETNEWS.com — Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Simalungun, Barry Sihombing menuntut pidana penjara selama 2,5 tahun terhadap terdakwa Suratman, sopir kecelakaan beruntun di Jalan Asahan, Km IV, Nagori Dolok Marlawan, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun, Kamis (19/11/2021) lalu. Tuntutan JPU dibacakan pada agenda sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Simalungun, Rabu (3/3/2021) siang. Adapun konsep sidang berlangsung via telekonferens.

"Terdakwa Suratman telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan Korban meninggal Dunia dan korban luka ringan serta kerusakan kendaraan”, ujar Barry, melansir Tribunnews.com.

Barry menyatakan Suratman melanggar Pasal 310 ayat (4) Undang-undang Nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan dan Pasal 310 ayat (2) Undang-undang Nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan dalam surat dakwaan Kumulatif Jaksa Penuntut Umum.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Suratman dengan pidana penjara selama dua tahun dan enam bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah tetap ditahan," kata Barry.

Pada persidangan ini, Suratman memohon kepada hakim agar hukumannya diringankan, dengan alasan menyesal. Usai mendengarkan serangkaian sidang yang telah dilaksanakan, Ketua majelis hakim Roziyanti menunda persidangan hingga Rabu mendatang. Dalam kasus ini, Suratman yang mengendarai Truk Fuso BM 8238 ZU menabrak 11 kendaraan dan menewaskan 5 orang korban yang merupakan pengendara lainnya.

Pada kejadian itu, terdakwa mengangkut bahan baku kertas milik PT Toba Pulp Lestari dengan tujuan pabrik kertas PT RAPP Kerinci. Namun, tiba di tempat kejadian, ternyata rem mobil yang dikemudikan terdakwa mengalami putus rem dan setir tidak berfungsi.

Terdakwa mencoba menarik rem tangan namun tidak mampu memberhentikan mobil. Lalu terdakwa mengeluarkan kepala sambil berteriak "awas, awas mobil ini tidak ada remnya". Tabrakan tidak bisa dielakkan lagi dan mobil yang dikemudikan terdakwa menabrak satu unit sepeda motor Yamaha Vixion BK 6208 TAU yang dikemudikan Hotdiman Sidabutar dengan membonceng tiga cucunya yang masih yakni Digibran Sidabutar, Fincent Sidabutar dan Viona Sidabutar. Keempatnya tewas di TKP.

Korban meninggal lainnya adalah Carles Sianipar selaku pengendara sepeda motor. Hasil temuan saksi ahli dari Balai Pengelolaan Transportasi Darat Wilayah II Provinsi Sumut atas satu unit mobil Fuso yang dikemudikan terdakwa ternyata mengalami master rem kosong, piston rem pecah. ***

Editor:
Akham Sophian

Kategori : Hukrim
wwwwww