Home > Berita > Umum

Tahukah Anda jika Masa Berlaku SIM Sudah tak Sesuai Tanggal Lahir?

Tahukah Anda jika Masa Berlaku SIM Sudah tak Sesuai Tanggal Lahir?
Selasa, 02 Maret 2021 17:33 WIB

JAKARTA, POTRETNEWS.com — Polri telah mengubah cara penghitungan masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) menjadi tidak lagi berdasarkan tanggal lahir pemiliknya. Ketentuan ini sudah resmi berlaku sejak tahun lalu sehingga masa berlaku SIM dihitung berdasarkan kapan dicetak. Hal ini bisa jadi mengubah kebiasaan masyarakat yang sebelumnya memahami waktu perpanjangan SIM berdasarkan tanggal ulang tahun.

Komisaris Lalu Hedwin, saat menjabat sebagai Kepala Seksi SIM Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya pernah mengatakan aturan ini sudah berlaku sejak 7 Oktober 2019 berdasarkan Peraturan Kapolri Nomor 9 Tahun 2012. Pada aturan tersebut juga disebutkan masa berlaku SIM selama lima tahun terhitung sejak legalitas berkendara ini terbit.

Menurut Hedwin aturan baru itu juga telah diperkuat surat telegram Korps Lalu Lintas Polri dengan nomor ST/2664/X/Yan.1.1./2019. Dengan begitu sejak aturan berlaku masyarakat memang harus lebih cermat kapan SIM diterbitkan sehingga tidak kelupaan untuk memperpanjang lima tahun kemudian.

"Jadi terhitung sejak SIM tersebut dicetak ya," ucap Hedwin saat itu. Ada berbagai golongan SIM yang diterbitkan Polri, di antaranya untuk pengendara sepeda motor, mobil, maupun angkutan barang. Masing-masing jenis SIM itu juga memiliki tarif berbeda dalam tiap penerbitannya, melansir cnnindonesia.com.

Merujuk Peraturan Pemerintah (PP) nomor 60 tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis PNBP, biaya pembuatan SIM A sebesar Rp120 ribu, SIM C Rp100 ribu, serta SIM B I Rp120 ribu. Kemudian untuk perpanjangan SIM A dikenakan tarif sebesar Rp80 ribu, SIM C Rp75 ribu, dan SIM B I Rp80 ribu. ***

Editor:
Akham Sophian

Kategori : Umum
wwwwww