Saksi Kasus Mafia Anggaran Wali Kota Dumai Diperiksa KPK

Saksi Kasus Mafia Anggaran Wali Kota Dumai Diperiksa KPK

Wali Kota nonaktif Dumai Zulkifli AS

Jum'at, 26 Februari 2021 11:40 WIB

JAKARTA, POTRETNEWS.com — Penyidik KPK hari ini dijadwalkan memeriksa saksi kasus mafia anggaran yang menjerat Wali Kota Dumai Zulkifli Adnan Singkah (ZAS). Pemeriksaan dilaksanakan di kantor Polda Riau. "Hari ini (Jumat, 26/2) pemeriksaan saksi ZAS, tindak pidana korupsi suap terkait dengan pengurusan dana alokasi khusus Kota Dumai dalam APBN-P tahun 2017 dan APBN 2018. Pemeriksaan dilakukan di kantor Polda Riau, Jalan Pattimura No 13, Pekanbaru," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan, Jumat (26/2/2021), melansir detik.com.

Ali menjelaskan ada delapan saksi yang diperiksa dalam kasus ini. Mereka datang dari berbagai latar belakang, dari wiraswasta hingga pensiunan PNS.

Berikut nama delapan saksi yang diperiksa penyidik KPK:

1. YONELDI EGUSTRA - wiraswasta

2. HENKY MUSLIM - wiraswasta

3. HENDRAWAN - wiraswasta

4. HENDRIYANTO - wiraswasta

5. HENDRA IRAWAN - PNS

6. HENDRI - wiraswasta (Direktur CV Nuzullul)

7. MUHAMMAD RAFEE - karyawan swasta

8. RIDWAN - pensiunan PNS

Sebelumnya, KPK menahan Wali Kota Dumai Zulkifli Adnan Singkah terkait kasus mafia anggaran. Zulkifli telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK sejak 2019, tapi saat itu belum ditahan.

Zulkifli ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan suap mantan pejabat Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Yaya Purnomo. Zulkifli juga disangkakan menerima gratifikasi.

Kasus pertama, Zulkifli diduga memberikan Rp 550 juta kepada Yaya untuk mengurus DAK pada APBN-P 2017 dan APBN 2018 untuk Kota Dumai. Sedangkan untuk perkara kedua, yaitu gratifikasi, Zulkifli diduga menerima gratifikasi berupa uang Rp 50 juta dan fasilitas kamar hotel di Jakarta.

Zulkifli disangka melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b Pasal 13 Undang-Undang tentang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sedangkan untuk perkara kedua, Zulkifli dijerat dengan Pasal 12 B atau Pasal 11 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. ***

Editor:
Akham Sophian

wwwwww