Diduga Minta Hubungan Badan tapi Ditolak, Sopir di Pariaman Diringkus di Riau karena Sebar Video Bugil Mantan Pacar

Diduga Minta Hubungan Badan tapi Ditolak, Sopir di Pariaman Diringkus di Riau karena Sebar Video Bugil Mantan Pacar
Selasa, 23 Februari 2021 09:20 WIB

PADANG, POTRETNEWS.com — Diduga modus agar terpenuhi hasrat berhubungan intim, seorang lelaki di Pariaman mengancam akan menyebarkan foto bugil pacar sendiri.

Setelah menerima laporan dari korban, pihak kepolisian berhasil meringkus pelaku di wilayah hukum Polda Provinsi Riau baru-baru ini.

Lelaki berinisial A panggilan R (31) seorang oknum sopir yang beralamat di Kecamatan Lubuk Alung, Kabupaten Padang Pariaman, Provinsi Sumatera Barat atau Sumbar.

Sedangkan, korban merupakan anak di bawah umur yang diduga menjadi korban tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur.

Kasat Reskrim Polres Padang Pariaman, AKP Ardiansyah Rolindo mengatakan pelaku diamankan pada Jumat (19/2/2021).

"Tim opsnal Gagak Hitam Sat Reskrim Polres Padang Pariaman mengamankan pelaku di Jalan Raya Bangkinang Riau, Provinsi Riau," kata AKP Ardiansyah Rolindo, Senin (22/2/2021).

Pelaku diamankan dalam perkara tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur berdasarkan Laporan Polisi nomor : LP/108/IX/2020/Polres tanggal 17 September 2020

"Peristiwa dugaan terjadinya tindak pidana persetubuhan tersebut terjadi pada Selasa tanggal 15 September 2020," kata AKP Ardiansyah Rolindo.

Dijelaskannya, antara pelaku dan korban awalnya menjalin hubungan dengan status sebatas pacaran.

"Saat pacaran, pelaku meminta korban untuk mengirimkan foto dalam kondisi bugil. Setelah itu, foto tersebut dijadikan alat untuk mengancam korban," kata AKP Ardiansyah Rolindo.

Kata dia, pelaku meminta untuk melakukan hubungan badan dengan korban. Namun, kalau korban menolak, pelaku akan menyebarkan foto bugil tersebut ke media sosial.

Alhasil, korban menuruti keinginan pelaku untuk berhubungan badan dengan pelaku.

"Saat ini pelaku sudah diamankan di Polres Padang Pariaman," kata AKP Ardiansyah Rolindo.

Lamaran Ditolak

Dilansir TribunPadang.com, sementara itu gegara lamaran ditolak, seorang lelaki nekat sebarkan video syur mantan pacar di Kabupaten Padang Pariaman, Provinsi Sumatera Barat (Sumbar).

Video syur tersebut diketahui disebarkan oleh pelaku pada Desember 2020 yang lalu.

Kasat Reskrim Polres Kota Pariaman, AKP Elvis Susilo mengatakan pelaku berinisial RM (28) dan korban berinisial EJ (23).

"Menyebarkan video saat mereka berhubungan. Pelaku saat ini sudah diamankan dan ditahan di Polres," kata Elvis Susilo, Senin (22/2/2021), melansir Tribunnews.com.

Ia mengatakan, hasil dari tahap penyelidikan sudah tahap sidik dan sudah dilakukan pemeriksaan dari Kominfo.

"Komimfo sudah menyatakan perbuatan penyebaran video itu sudah melanggar Undang-undang ITE," ujarnya.

Hasil penyelidikan, pelaku diketahui keberadaannya dan dilakukan penangkapan di Pekanbaru.

"Penangkapan terhadap pelaku berlokasi di Pekanbaru," katanya.

Ia mengatakan, yang menyebarkan adalah mantan kekasih korban, karena merasa dirugikan oleh perbuatan korban hingga dilaporkan ke pihak kepolisian.

"Jadi pelaku ingin menikahi korban, tapi korban menolak sehingga diancam dengan video tersebut," katanya.

Selanjutnya, pelaku menyebarkan video tersebut ke teman perempuan sang mantan. Namun, teman korban memperlihatkan kepada korban video yang dikirimkan.

"Akhirnya orang tua dan korban tidak terima, lalu melaporkan ke Polres. Informasinya sudah pernah berkeluarga dan infonya sudah cerai," katanya.

Dijelaskannya, pelaku dan korban sebelumnya memiliki hubungan dengan status pacaran selama 1 tahun.

"Video tersebut disebarkan melalui WhatsApp/WA dan Messenger," katanya.

Atas perbuatannya, pelaku dikenakan undang-undang ITE degan pasal 45 ayat 1 juncto pasal 28 ayat 1. Pelaku terancam hukuman selama 6 tahun penjara. (*) ***

Editor:
Akham Sophian

Kategori : Hukrim, Riau
wwwwww