Terpesona Profil ”Wanita” di Facebook, Seorang ASN di Kampar Kena Peras setelah Lakukan Video Call Seks

Terpesona Profil ”Wanita” di Facebook, Seorang ASN di Kampar Kena Peras setelah Lakukan <i>Video Call</i> Seks

Pelaku (tak berpakaian) sesaat setelah diamankan petugas.

Senin, 22 Februari 2021 13:35 WIB

PEKANBARU, POTRETNEWS.com — Ada-ada saja tingkah pria yang cukup mapan, dengan pekerjaan sebagai pegawai negeri sipil (PNS) di Kabupaten Kampar, Riau, ini. Meski sudah paruh baya, 52 tahun, dia malah ''terpincut'' alias tergoda setelah melihat profil wanita cantik yang ada di media sosial facebook. Ujung-ujungnya, dia kena peras setelah melakukan video call sex.

Oknum PNS paruh baya itu berinisial WH (52). Awalnya, dia diajak berkenalan oleh seseorang melalui facebook dengan nama Lili Andriana, yang memasang profil seorang wanita cantik. Tergiur dengan kecantikan pada foto profil akun facebook itu, WH pun menjalin komunikasi melalui facebook, hingga akhirnya bertukar nomor telepon dan WhatsApp.

Melalui WhatsApp, keduanya saling berkomunikasi hingga akhirnya melakukan video call sex. Saat video call, WH tak sadar kalau aksinya direkam. Dan uniknya, lawan video callnya ternyata bukanlah seorang wanita, melainkan pria karena pelaku yang berinisial Lili Andriana itu menggunakan video seorang wanita lalu diletakkan didepan handphone.

Setelah mendapatkan video hasil tangkapan layar VCS itu, pelaku langsung mengancam korban akan menyebarkan video itu, jika korban tidak memberikan uang yang diminta oleh pelaku. Saat itu, pelaku meminta uang dan pulsa kepada korban sebesar Rp 5 juta. Namun WH hanya memberikan uang sebesar Rp 1,1 juta.

Merasa diperas, korban melaporkan kejadian itu ke Subdit 5 Ditreskrimsus Polda Riau, agar pelaku segera ditangkap. Selanjutnya Tim Subdit 5 Ditreksmsus Polda Riau, melakukan penyelidikan, dan menemukan keberadaan pelaku di wilayah Sumatera Barat.

Kemudian Tim langsung melakukan pengejaran dan menangkap pelaku pada tanggal 17 Februari 2021 malam, sekitar pukul 20.00 WIB. "Pelaku ternyata adalah seorang pria berinisial SP (31), jadi dia gunakan profil wanita untuk mengelabui korbannya," ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Kombes Pol Andri Sudarmadi, kepada GoRiau.com, Senin (22/2/2021) siang.

Dilansir dari GoRiau.com, atas perbuatan itu, pelaku dijerat dengan Pasal 35 dan/atau Pasal 45 Ayat (4) Jo Pasal 27 Ayat (4) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang No. 11 tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik. ***

Editor:
Akham Sophian

Kategori : Kampar, Hukrim
wwwwww