Home > Berita > Inhil

Modus Letakkan Barang di Pinggir Jalan, Pengedar Narkoba Diringkus di Tembilahan

Modus Letakkan Barang di Pinggir Jalan, Pengedar Narkoba Diringkus di Tembilahan

SHH dan barang bukti yang diamankan polisi.

Senin, 22 Februari 2021 09:21 WIB
Muhammad Yusuf

TEMBILAHAN, POTRETNEWS.com — Dalam Operasi Antik tahun 2021, personel Polsek Tembilahan, Indragiri Hilir (Inhil) Riau berhasil mengungkap tindak pidana narkotika pada Ahad (21/2/2021) kira-kira pukul 02.15 WB.

Melalui unit reskrim, polisi berhasil mengamankan seorang pelaku narkotika jenis sabu. Pelaku berinisial SHH (31) warga Jalan H Suntung Ardi Kelurahan Tembilahan Kota, Kecamatan Tembilahan yang bekerja sebagai satuan pengamanan (satpam).

Pelaku diamankan bersama barang bukti 2 (dua) paket narkotika jenis sabu dengan berat kotor shabu 0,59 gram, alat hisap sabu, dan timbangan serta 1 unit sepeda motor jenis matic.

Kapolres Inhil AKBP Dian Setyawan melalui Kasubbag Humas AKP Warno, mengatakan, kronologi penangkapan berawal dari anggota Unit Reskrim Polsek Tembilahan memperoleh informasi dari masyarakat bahwa seorang laki-laki sering melakukan transaksi narkoba.

”Berdasarkan informasi tersebut Unit Reskrim Polsek Tembilahan melakukan penyelidikan, dan pada Ahad dini hari, anggota unit reskrim berhasil menemukan SHH dan langsung melakukan penangkapan terhadapnya. Penggeledahan disaksikan RT dan warga setempat, didapati narkotika jenis sabu tersebut," papar AKP Warno.

Selanjutnya, pelaku dan barang bukti dibawa ke Polres Inhil untuk proses pengembangan dan penyidikan lebih lanjut. ”Transaksi tersebut dilakukan dengan cara letak barang dipinggir jalan,” pungkasnya. ***

Kategori : Inhil, Hukrim
wwwwww