Home > Berita > Umum

Mahasiswa dari Berbagai Kampus di Pekanbaru Gelar Aksi Tuntut JPU Kejati Bebaskan Sayuti Munthe

Mahasiswa dari Berbagai Kampus di Pekanbaru Gelar Aksi Tuntut JPU Kejati Bebaskan Sayuti Munthe
Senin, 22 Februari 2021 18:31 WIB
Rachdinal

PEKANBARU, POTRETNEWS.com — Ratusan mahasiswa yang tergabung dari beberapa kampus di Pekanbaru datangi kantor Kejaksaan Tinggi Riau, Jalan Jenderal Sudirman, Pekanbaru Senin (22/2/2021).

Berdasarkan pantauan potretnews.com dilapangan, aksi solidaritas dengan tagline “Save Sayuti” ini terdiri dari perwakilan mahasiswa Universitas Islam Riau, Universitas Lancang Kuning, Universitas Abdurab, Universitas Muhammadiyah Riau, STIE Riau Akbar, STIKES Hangtuah, STIKES Payung Negeri dan STIFAR Riau.

Mereka menuntut keadilan di Kejati agar membebaskan temannya yaitu Sayuti Munthe (22) yang dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) 3 tahun 6 bulan pidana penjara karena di duga melakukan pengrusakan mobil milik Satlantas Polda Riau pada saat aksi demonstrasi penolakan UU Cilaka bulan Oktober 2020 lalu.

“Kami meminta JPU dari Kejati Riau membebaskan teman kami yaitu Sayuti Munthe dari segala tuntutan, sebab Sayuti bukanlah pelaku utama di saat pengrusakan mobil polisi waktu itu,” teriak Koordinator Lapangan, Jimmy Saputra Nasution pada saat menyampaikan orasinya di depan Kantor Kejati Riau, Senin (22/2).

Jimmy juga merupakan Presiden Mahasiswa Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Lancang Kuning.

Sedangkan Koordinator Umum, Boy Noviyanto mengatakan bahwa tuntutan dari JPU terhadap Sayuti Munthe adalah bentuk buruknya penegakan hukum di Riau dan matinya demokrasi di Negeri Melayu Bumi Lancang Kuning.

“Demokrasi di Riau ini perlu kita selamatkan kawan-kawan, hanya melempar batu dua kali ke arah mobil polisi tapi di vonis oleh JPU 3 tahun 6 bulan penjara, sedangkan pejabat yang melakukan tindak pidana korupsi hanya ditahan 1 tahun, pelaku penyiraman air keras ke Novel Baswedan juga di vonis 1 tahun, dimana letak keadilan itu kawan-kawan?,” tanya Presma BEM Universitas Islam Riau, Boy Noviyanto ke massa demonstran.

Tak lama aksi berlangsung terlihat perwakilan dari Kejati menemui peserta aksi, yakni Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Riau, Muspidauan.

Muspidauan mengatakan bahwa negara indonesia adalah negara hukum. Jadi menurut dia apa yang telah dilakukan oleh Sayuti ialah suatu tindakan yang melanggar hukum.

“Secara hukum teman dari adek-adek tersebut melakukan tindakan di luar kontrol, bagaimanapun ketika menyampaikan pendapat namun terjadi hal-hal yang melanggar hukum maka hukum harus ditegakkan. Ini adalah konsekuensi kita sebagai Warga Negara Indonesia sebagai Negara Hukum, jadi adek-adek yang sedang menjalani hukum itu adalah pahlawan bagi kita,” jelasnya saat memberikan keterangan kepada peserta aksi.

Kata Muspidauan bahwa pihaknya telah melakukan ekspos perkara dan mengumpulkan keterangan dari saksi-saksi. Melalui semua itu Sayuti Munthe memang terbukti melakukan tindak pidana sehingga terjerat pasal 170 KUHP.

“Jadi kami sudah melakukan ekspos dan mengumpulkan keterangan saksi-saksi, sehingga yang bersangkutan memang terbukti melakukan tindak pidana melanggar pasal 170 KUHP, namun hal ini kan belum final, jadi masih ada upaya hukum karena besok akan ada pembacaan pledoi dari terdakwa, melalui pledoi ini lah ia berupaya membuktikan dan meyakinkan hakim kalau dirinya tidak bersalah,” pungkasnya. ***

Kategori : Umum, Riau
wwwwww