Home > Berita > Siak

Satu Warga Minas Kabupaten Siak Jadi "Tumbal" Kapten MTO

Satu Warga Minas Kabupaten Siak Jadi Tumbal <i>Kapten MTO</i>

Tersangka diamankan petugas.

Senin, 25 Januari 2021 14:11 WIB

SIAK, POTRETNEWS.com — Istilah ini sama sekali tidak terkait dengan kepangkatan. Kapten MTO adalah satu website judi online yang memainkan judi online jenis toto gelap atau togel makan tumbal.

Pria berinisial AR (40) warga Kelurahan Minas Jaya, kecamatan Minas, kabupaten Siak, Riau adalah satu di antara tumbalnya sekaligus pelaku judi online Kapten MTO .

Pelaku judi online AR dijemput tim opsnal Polsek Minas karena ketahuan mengikuti situs judi online Kapten MTO untuk membeli nomor togel.

Kapolres Siak AKBP Gunar Rahadyanto melalui Pejabat Sementara Kapolsek Minas AKP Simanungkalit membenarkan pihaknya telah mengamankan AR.

Pengamanan atas AR dilakukan menindaklanjuti adanya laporan dari warga sekitar Minas Jaya yang resah ulah perbuatan AR. “Tersangka ini membuat resah warga sekitarnya karena melakukan perjudian togel.

Tersangka ditangkap pada hari Minggu 24 Januari 2021 sekira pukul 13.00 Wib di Jaln Yos Sudarso Km 27 Kelurahan Minas Jaya,” kata Simanungkalit, Senin (25/1/2021), melansir Tribunnews.com.

Ia menjelaskan, tersangka mengikuti situs Judi online dengan nama Kapten MTO untuk melakukan penjualan nomor Togel.

Warga lain bisa memesan nomor kepada tersangka kemudian nomor itu direkap ke dalam link situs judi jenis Togel Kapten MTO tersebut. “Kalau dibiarkan tentu akan banyak warga yang mengikuti dan membuat resah,” kata dia.

Dari penangkapan itu, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti. Seperti 1 Handphone merek Vivo 1816 warna Hitam, 1 lembar bukti transfer uang pembelian nomor togel dari ATM Mandiri.

ATM itu milik tersangka sendiri yang ditransfernya kepada nomor Rekening yang terdaftar di situs judi Online Kapten MTO atas nama ADE SAEPUDIN dengan nomor Rekening 1760001067642 bank Mandiri.

Simanungkalit menegaskan, Polres Siak dan seluruh jajaran saat ini tengah gencar memerangi perjudian di Kabupaten Siak. Baik perjudian konvensional maupun perjudian online.

Warga diimbau untuk tidak menggelar perjudian dalam bentuk apa pun. “Kepada warga masyarakat, jika melihat ada praktik perjudian bisa melaporkan ke Polres Siak atau Polsek terdekat, Sekecil apapun laporan akan kami tindaklanjuti,” tegas Simanungkalit.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 303 ayat (1) Jo Pasal 303 bis Ayat (1) ke - 1 KUHPidana. Saat ini tersangka mendekam di sel tahanan Mapolsek Minas untuk proses hukum lebih lanjut. ***

Editor:
Akham Sophian

Kategori : Siak, Hukrim
wwwwww