Pria Berinisial MM Ditangkap di Dalam Pesawat yang Hendak Lepas Landas dari Bandara SSK II Pekanbaru

Pria Berinisial MM Ditangkap di Dalam Pesawat yang Hendak Lepas Landas dari Bandara SSK II Pekanbaru

Barang bukti yang diamankan polisi.

Kamis, 14 Januari 2021 16:24 WIB

PEKANBARU, POTRETNEWS.com — Jajaran kepolisian di Kota Pekanbaru, Riau,  menggelorakan perang terhadap narkoba dan memastikan tidak ada celah untuk narkoba masuk ke daerah ini. 

Komitmen itu dibuktikan dengan mengungkap peredaran narkoba jaringan Malaysia tujuan Jakarta melalui Bandara Sultan Syarif Kasim II Pekanbaru. Ada 4 kilogram sabu disita sebagai barang bukti, termasuk speedboat yang disediakan warga Malaysia.

Kepala Avsec Bandara SSK II Pekanbaru, Setia Susanto menjelaskan, pengungkapan pertama kali dilakukan oleh pihaknya setelah memeriksa tas calon penumpang inisial MM. Bawaan tersangka terendus oleh mesin X-ray sebelum pesawat lepas landas.

Setia mengatakan, MM menitipkan dua tas ke porter bandara dan meminta dibawa ke maskapai. MM kemudian melakukan rapid test sebelum terbang tanpa mengetahui bawaannya sudah tercium petugas.

"Ada beberapa paket diduga narkoba, kami beberapa kali memanggil dia melalui pengeras suara tapi tak datang," kata Setia di Mapolresta Pekanbaru, Rabu siang, 13 Januari 2021, melansir liputan6.com.

Selanjutnya, petugas memeriksa pesawat yang akan lepas landas dan menemukan tersangka sudah di kursi penumpang. Tersangka lalu digelandang petugas, selanjutnya berkoordinasi dengan Polresta.

Dari pengungkapan 7 Januari 2021 ini, Polresta Pekanbaru menangkap jaringan MM di sebuah hotel di Jalan SM Amin. Ada dua tersangka tertangkap dengan barang bukti sabu 1,8 kilogram.

"Kalau yang di bandara sekitar 2 kilo, kemudian dua tersangka inisial MW dan MQ di hotel 1,8 kilo," kata Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Nandang Mu'min Wijaya.

Hasil pengembangan ketiga tersangka, tambah Nandang, anggotanya menangkap pelaku lain inisial MI dan AF. Keduanya merupakan orang yang menyerahkan sabu untuk dibawa ke Jakarta melalui Pekanbaru kepada tersangka sebelumnya.

"Dari rumah MI disita lagi sabu sebanyak 227 gram," kata Nandang.

Jemput ke Selangor

Kepada petugas, kedua tersangka mengaku memperoleh sabu dari pria inisial HE, IW dan IF. Ketiga inisial tersebut sudah tertangkap di sebuah wisma di Kota Dumai.

Nandang menjelaskan, IW dan IF pernah diminta HE pergi ke Selangor, Malaysia, menjemput narkoba jenis sabu. Keduanya memakai speedboat yang disediakan HE dan mendapat upah atas kerjanya itu.

"HE ini dikendalikan oleh jaringan narkoba Malaysia inisial AN dan TM," sebut Nandang.

Nandang menyebut menyebut AN dan TM menyediakan speedboat itu untuk dipakai HE dan kaki tangannya menjemput sabu dari Malaysia. Meski demikian, jaringan ini mengaku baru sekali memasok sabu Malaysia ke Riau.

"Pengakuannya begitu, tapi menurut kami ini sudah berkali-kali," kata Nandang.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 juncto Pasal 112 ayat 2 dan atau Pasal 113 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkoba. Mereka semua terancam hukuman mati. "Paling lama seumur hidup atau 20 tahun penjara," kata Nandang. ***

Editor:
Akham Sophian

Kategori : Pekanbaru, Hukrim
wwwwww