Rumah Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Kasus Pengadaan Alat Disdikpora Kuansing Disita Jaksa

Rumah Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Kasus Pengadaan Alat Disdikpora Kuansing Disita Jaksa

Ilustrasi/INTERNET

Sabtu, 28 November 2020 11:25 WIB

TELUKKUANTAN, POTRETNEWS.com — Pengembangan kasus dugaan korupsi pengadaan alat peraga di Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau, dengan tersangka Aries Susanto berujung pada penyitaan aset.

Hal itu setelah tim kejaksaan negeri setempat melakukan penggeledahan di rumahnya. Nilai aset yang disita diperkirakan bernilai miliaran rupiah.

Penggeledahan itu dilakukan Kamis pagi (26/11/2020) di rumah Aries Susanto yang berada di Perumahan Cemapak, Kelurahan Sungai Jering, Kecamatan Kuantan Tengah, Kuansing.

Dalam penggeledahan ini hadir Kasi Pidsus Roni Saputra SH, Kasi Pidum Samsul Sitinjak SH, Kasi Intel Kicky Arityanto SH, MH dan lainnya.

Tersangka Aries Susanto sendiri terpaksa dihadirkan dalam penggeledahan tersebut. Sebab awalnya, tim kejaksaan datang tanpa membawa Aries Susanto. Namun di rumah hanya ada asisten rumah tangga serta anak-anak tersangka.

Sedangkan sang istri tersangka berada di Pekanbaru. Awalnya, sang asisten tumah tangga tidak mengizinkan tim kejaksaan masuk.

Namun setelah Aries Susanto dihadirkan, pintu rumah pun akhirnya dibuka. Usai penggeledahan, kejaksaan membawa satu box dokumen. Kejaksaan juga menyita sejumlah aset tersangka. "Penyitaan ini berupa tanah beserta rumah, Satu unit mobil dan dua sepeda motor. Ada juga beberapa buku rekening," kata Kasi Pidum Samsul Sitinjak SH.

Selain itu, ada juga beberapa sertifikat tanah mikik tersangka. "Ada empat atau lima (sertifikat tanah)," kata Samsul.

Rumah tersangka dipasangi tulisan disita kejaksaan. Begitu satu unit mobil jenis Triton dan dua sepeda motor jenis matic. Samsul mengatakan tersangka tidak koorperatif saat ketika diminta buku rekening koran.

"Atas petunjuk pimpinan, diupayakan pengembalian kerugian negara. Makanya kita datang ke sini. Kita lakukan penyitaan aset-aset," ucapnya.

Pihaknya akan menghitung nilai aset yang disita. Terutama tanah akan dicari tau lokasinya di mana. Namun diperkirakan miliaran. "Perkiraan kita, termasuk sertifikat tanah, untuk pengembalian kerugian negara Rp1,350 miliar itu sudah mencukupi. Tapi nanti akan kita hitung lagi," katanya, melansir dari tribunnews.com.

Kasi Pidsus Roni Saputra SH menambahkan penyitaan aset merupakan imbauan terbaru dari Jaksa Agung. "Ini imbauan terbaru Kejaksaan Agung. Miskinkan koruptor. Makanya kita sita aset supaya memberi efek jera," tandas Roni.

Dugaan korupsi yang menjerat Aries Susanto yakni pengadaan alat peraga IPA Sains SD Berbasis Digital Interaktif di Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Kuansing dengan besaran anggaran Rp4,5 miliar. CV Aqsa Jaya Mandiri menjadi pemenang proyek tersebut.

Akibat dugaan korupsi, kerugian negara diperkirakan sebesar Rp 1.350.000.000. Pola dugaan korupsi yakni mark up.

Aries Susanto sendiri pada 23 Oktober lalu dijebloskan ke tahanan bersama dua tersangka lainnya. Kasus ini belum disidangkan. Dua lainnya yakni Sartian dan Endi Erlian. Sartian sendiri merupakan ASN di Disdikpora Kuansing dan merupakan kuasa pengguna anggaran (KPA) dalam kegiatan ini.

Aries Susanto dan Endi merupakan pihak swasta. Endi Erlian merupakan pemilik CV Aqsa Jaya Mandiri. Nah, yang mengerjakan proyek Aries Susanto. Diduga Aries Susanto hanya meminjam perusahaan Endi. Namun Endi juga kecipratan. ***

Editor:
Akham Sophian

Kategori : Hukrim, Kuansing
wwwwww