Ada ”Pabrik” Jamu Ilegal Berbahan Zat Berbahaya yang Sudah 6 Bulan Berproduksi di Riau, Kemasannya dari Sampah Bekas

Ada ”Pabrik” Jamu Ilegal Berbahan Zat Berbahaya yang Sudah 6 Bulan Berproduksi di Riau, Kemasannya dari Sampah Bekas

Jamu ilegal diduga berbahan zat berbahaya yang diproduksi di sebuah rumah di Pekanbaru/LIPUTAN6.com

Sabtu, 28 November 2020 18:12 WIB

PEKANBARU, POTRETNEWS.com — Enam orang yang diduga tengah meracik dan mengedarkan jamu ilegal berindikasi mengandung zat berbahaya di sebuah rumah Jalan Garuda Sakti, Kelurahan Airputih, Pekanbaru, Riau, ditangkap personel Polsek Tampan Pekanbaru.

Kapolresta Pekanbaru Komisaris Nandang Mu'min Wijaya mengatakan, enam tersangka jamu ilegal ini berinisial EW, NH, DD, UD, IT dan EN. Mereka punya peran masing-masing dan sudah enam bulan membuat home industri jamu.

Nandang menjelaskan, pengungkapan industri rumahan farmasi tanpa izin ini dilakukan Polsek Tampan pada 23 November 2020. Kapolsek Tampan Komisaris Hotmartua Ambarita SIK lalu memerintahkan penyelidikan dan anggota Unit Reskrim datang ke lokasi.

"Ternyata benar, ada orang meracik jamu dan ada juga sedang memasukkan ke botol," ucap Nandang didampingi Ambarita di lokasi, Jumat (27/11/2020) melansir liputan6.com.

Nandang menjelaskan, tersangka IT merupakan pemodal dalam kasus ini. Dia sudah mengeluarkan dana Rp150 juta dengan rata-rata keuntungan Rp60 juta per bulan.

Tidak hanya di Pekanbaru, jamu ilegal ini juga beredar di sejumlah kabupaten. Setiap hari, ada ratusan botol jamu diproduksi lalu diangkut oleh tersangka lainnya memakai mobil. "Sudah sekitar 6 bulan berproduksi di Pekanbaru," kata Nandang.

Peracik jamu ilegal ini adalah tersangka EW. Dia punya keahlian meracik karena sebelum datang ke Pekanbaru pernah bekerja di Jawa Timur di industri pembuatan jamu. "Kemudian kenal dengan pemodal dan diminta membuat jamu," sebut Nandang.

Botol Bekas
Nandang menjelaskan, jamu ini dibuat dengan dicampur dengan zat berbahaya dan pembuatannya tidak higienis. Pasalnya, kemasan jamu berasal dari tukang sampah bekas setelah dipesan tersangka.

Selain itu, jamu ini beredar tanpa ada surat izin dari pihak berwenang. Kemudian tidak ada sertifikasi kesehatan atapun izin-izin lain terkait perdagangan suatu barang. "Sesuai hasil laboratorium terdapat unsur berbahaya," ucap Nandang.

Sementara tersangka EW sebagai peracik mengaku mengenal pemodal IT beberapa bulan lalu. Dia menyanggupi permintaan IT untuk membuat jamu karena banyak peminatnya di Riau.

Sewaktu diinterogasi Kapolsek Tampan, EW seolah menolak jika jamu hasil racikannya berbahaya bagi kesehatan. "Saya juga minum jamunya Pak," ucap EW kepada kapolsek.

Sebagai tindak lanjut, kepolisian bakal berkoordinasi dengan instansi berwenang untuk menarik jamu ini. Pasalnya, sudah banyak beredar dan dikhawatirkan membahayakan kesehatan masyarakat.

Atas perbuatannya, para tersangka terjerat Undang-Undang tentang Kesehatan dan Undang-Undang tentang Perdagangan serta Undang-Undang tentang Perlindungan Konsumen. ***

Editor:
Akham Sophian

Kategori : Hukrim, Pekanbaru
wwwwww