”Geng Pandawa” Gasak Harta Benda Warga dengan Menyamar sebagai Petugas Covid-19, PLN, dan BPN

”Geng Pandawa” Gasak Harta Benda Warga dengan Menyamar sebagai Petugas Covid-19, PLN, dan BPN

Ilustrasi/INTERNET

Jum'at, 27 November 2020 10:16 WIB

JAKARTA, POTRETNEWS.com — Menyamar sebagai petugas resmi dari instansi BUMN atau pemerintahan, lima pelaku yang sering menggasak harta benda korbannya dengan modus penyamaran. Mereka bekerja tim dengan tugas masing-masing.

Para penjahat ini biasanya akan menyamar untuk mengalihkan perhatian korbannya. Mulai mengaku sebagai petugas PLN, petugas Covid-19 sampai petugas pertanahan. Tujuan mereka akan korbannya bisa dibikin lengah lalu mereka akan menggasak harta yang ada di dalam rumah.

Namun, petualangan kelompok ini berakhir sudah. Rabu (25/11/2020), Polres Jakarta Barat meringkus lima orang pelaku pencurian rumah berinisial JF, FH, S, RH, dan MAG di beberapa lokasi di Jakarta. Mereka menyebut dirinya dengan nama ”Geng Pandawa”. Bak Pandawa Lima, mereka memang selalu bersama dalam melancarkan aksi-aksinya.

Modus pencurian selalu serupa. Kelimanya akan mengaku menjadi petugas dari instansi tertentu untuk meyakinkan pemilik rumah yang dijadikan target.

Sebagian anggota geng akan mengalihkan perhatian pemilik rumah dengan mengajaknya berbicara. Sementara sisanya akan masuk ke dalam rumah dan menggasak harta benda milik korban. Kelimanya mencuri guna mendapatkan pemasukkan sebab tak memiliki pekerjaan lain. Dua anggota geng, JF dan FH merupakan residivis kasus pencurian dengan pemberatan.

Yang baru-baru ini terjadi, Geng Pandawa berpura-pura menjadi petugas biro pertanahan ketika beraksi mencuri salah satu rumah di Jalan RR, Cengkareng, Jakarta Barat, pada Kamis (12/11/2020).

"Dia modusnya nyamar jadi petugas biro pertanahan ngukur rumah, lalu pemilik keluar rumah ya mau ngukur rumah, terus temannya yang gasak ke dalam, acak-acak lemari," ujar Kanit Reskrim Polsek Cengkareng, AKP Arnold, Jumat (13/11/2020).

Dua perempuan yang merupakan pemilik keluar dari rumah sebab diajak berbicara dengan dua orang pelaku di bagian luar rumah. Sementara, tiga orang pelaku lainnya masuk ke rumah, mengacak-acak lemari milik korban, dan berhasil mengambil uang tunai sebesar Rp7 juta yang ada di lemari di kamar korban.

Ternyata, kelimanya sempat terekam kamera CCTV yang terpasang di Jalan RR. Korban segera melapor kepada polisi, sehingga pengejaran akan kelimanya pun segera dilakukan.

24 Kali Beraksi
Nyatanya, aksi Geng Pandawa di Jalan RR bukanlah yang pertama. Setelah dilakukan pendalaman, terungkap bahwa Geng Pandawa telah beraksi sebanyak 24 kali, sepanjang tahun 2020. "Dilakukan oleh lima orang yang tertangkap ini, mereka terkait dengan 24 TKP," jelas Kapolres Jakarta Barat, Kombes Audie S. Latuheru, Kamis (26/11/2020), melansir dari tribunnews.com.

Mereka tak hanya beraksi di Jakarta, beberapa rumah di Depok, Bekasi, dan Bogor sempat menjadi target operasinya. Dalam melancarkan aksinya, pelaku sempat mengaku menjadi petugas Covid-19, petugas dari kantor PLN, maupun petugas pertamanan.

"Tergantung (menyamar jadi siapa), lihat situasi. Dilihat mana yang lebih menguntungkan. Kalau sasaran dilihat lebih menguntungkan untuk jadi petugas PLN, maka akan jadi petugas PLN. Jadi, nilai situasi untuk lakukan aksi," tambah Audie.

Komplotan sendiri menyasar rumah yang sepi ketika melancarkan aksi. "Apabila saat menghampiri rumah tersebut ternyata ramai maka mereka batal melancarkan aksi dan mencari rumah lain," jelas Kasatreskrim Polres Jakarta Barat, Teuku Arsya Khadafi, Kamis.

Ditangkap di Lokasi Terpisah
Awalnya, polisi berhasil menangkap satu orang anggota Geng Pandawa berinisial JF di tempat persembunyiannya di Grogol, Jakarta Barat, pada Rabu. Dari situ, polisi melakukan pengembangan dan mampu mengetahui keberadaan empat pelaku lainnya di lokasi yang terpencar di Jakarta.

Ketika hendak ditangkap oleh polisi, dua orang pelaku, FH dan M mencoba melukai polisi dengan badik yang mereka bawa. Mereka kemudian berusaha kabur dari tangkapan polisi. Imbasnya, FH dan M dihadiahi timah panas di kedua kakinya.

"Karena lawan petugas, akhirnya petugas lakukan tindak terukur di kaki terhadap dua tersangka, FH dan M," kata Arsya. Selanjutnya, pelaku diboyong oleh polisi ke Polres Jakarta Barat untuk pendalaman lebih lanjut.

Bersama dengan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa satu buah senjata tajam (badik), tiga unit sepeda motor yang dipakai ketika beraksi, satu buah helm, satu buah linggis, obeng panjang, satu buah kunci letter L, satu buah dompet, dua buah KTP, sebelas ATM pelaku, tiga SIM pelaku, dan delapan ponsel milik pelaku.

Setelah ditangkap, polisi juga melakukan tes urin atas kelima pelaku. Hasilnya, satu orang pelaku, yakni RH terbukti mengonsumsi sabu-sabu. ”Dari hasil (tes) urine, pelaku RH merupakan seorang pecandu narkoba jenis sabu-sabu,” jelas Arsya.

Arsya menjelaskan bahwa urine RH terbukti mengandung metamphetamine dan benzo yang terkandung di dalam sabu-sabu. Polisi masih melakukan penyidikan lebih lanjut atas kasus ini. Para pelaku dikenakan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman kurungan selama tujuh tahun penjara. ***

Editor:
Akham Sophian

Kategori : Hukrim
wwwwww