Home > Berita > Dumai

Aksi Sodomi Pria 22 Tahun terhadap 4 Bocah Lelaki di Riau; Dijebak lewat Game Online, Direkam saat Dicabuli, Videonya Dijual ke Luar Negeri

Aksi Sodomi Pria 22 Tahun terhadap 4 Bocah Lelaki di Riau; Dijebak lewat <i>Game Online</i>, Direkam saat Dicabuli, Videonya Dijual ke Luar Negeri

Ilustrasi/INTERNET

Jum'at, 27 November 2020 11:50 WIB

DUMAI, POTRETNEWS.com — Sidang perdana kasus sodomi dan pornografi dengan terdakwa Rafi (22) digelar secara virtual pada Kamis (26/11/2020) Pengadilan Negeri (PN) Dumai, Riau.

Pria di Dumai ini didakwa melakukan perbuatan asusila sodomi dan pornografi terhadap korbannya empat bocah lelaki. Sidang berlangsung secara virtual dan tertutup untuk umum, dengan agenda pembacaan dakwaan.

Ketua Majelis Hakim Abdul Wahab memimpin jalannya sidang dengan hakim anggota Alfonsus Nahak dan Rinaldi Tobing.

Kasi Pidum Kejari Dumai, Agung Irawan yang juga Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengungkapkan, sidang perdana kasus sodomi dan pornografi dengan terdakwa Rafi, agendanya pembacaan dakwaan. ”Jadi untuk sidang perdana ini, terdakwa Rafi di dakwa UU Pornografi dan UU ITE dengan ancaman bisa sampai 10 tahun penjara," katanya, Kamis.

Ia menambahkan, kasus ini merupakan pelimpahan kasus dari Kejagung RI. Pelaku diamankan pada pertengahan 2020 lalu. Kasus tersebut bermula ketika pelaku berkenalan dengan para korban melalui media sosial dan game online.

Dari perkenalan tersebut, tambahnya pelaku melancarkan aksi bejatnya kepada korban yang diketahui merupakan anak laki-laki di bawah umur. Ada empat korban, dua korban di Dumai dan dua di luar Kota Dumai.

”Kami yakin pasti banyak korban lainnya, karena dilihat dari konten video porno totalnya ada sekitar 403 video porno yang direkam terdakwa," jelasnya, melansir dari tribunnews.com.

Agung menjelaskan, aksi tersebut dilakukan pelaku sejak 2019 lalu. Tidak hanya melakukan pencabulan atau sodomi terhadap korban, pelaku juga merekam dan memperjual belikan hasil rekaman tersebut. "Jadi selain melakukan sodomi terhadap korban, pelaku juga merekam aksi tersebut tanpa diketahui korban," tambahnya.

Bukan hanya itu saja, tambahnya, pelaku juga melancarkan aksi bejatnya kepada korban lainnya melalui video call. Pelaku merayu korban untuk melakukan onani dan lagi-lagi tanpa sepengetahuan korban pelaku merekam.

Dan bejatnya lagi, tambah Agung, ‎pelaku juga kemudian menjual video hasil rekaman tersebut melalui grup WhatsApp dan Telegram. Bahkan ada yang di jual sampai ke luar negeri seperti Vietnam dan Filipina.

Agung mengatakan hasil rekaman tersebut di jual pelaku dengan beberapa paket ada paket Rp20 ribu, paket Rp50 ribu dan paket Rp100 ribu. "Jadi masing-masing paket berbeda banyak video yang berkonten porno, berdasarkan pengakuan pelaku ada yang membayar dengan pulsa dan dengan cara transfer uang," pungkasnya. ***

Editor:
Akham Sophian

Kategori : Dumai, Hukrim
wwwwww