Home > Berita > Umum

Eko Suharjo Meninggal Dunia, Syarifah Bertarung Sendiri di Pilkada Kota Dumai

Eko Suharjo Meninggal Dunia, Syarifah Bertarung Sendiri di Pilkada Kota Dumai

Syarifah.

Kamis, 26 November 2020 15:20 WIB
Rachdinal

PEKANBARU, POTRETNEWS.com — Calon kepala daerah yang meninggal dunia kurang dari 29 hari sebelum pemungutan suara, tidak dapat diganti oleh partai politik (parpol) pengusung. Informasi itu disampaikan Anggota Komisi Komisi Pemilihan Pemilihan Umum ( KPU) Provinsi Riau Abdul Rahman.

”Calon meninggal kurang dari 29 hari pemungutan suara tidak dapat digantikan,” kata Rahman kepada potretnews.com, Kamis (26/11/2020).

Penjelasan itu kemukakannya merespons pertanyaan potretnews.com terkait meninggalnya Calon Wali Kota Dumai yang juga wakil wali kota setempat, Eko Suharjo dunia pada Rabu (25/11/2020) dini hari.

Almarhum Eko Suharjo yang hingga akhir hayatnya masih menduduki kursi Ketua DPC Partai Demokrat Dumai, kembali mencalonkan diri di pilkada daerah itu. Dia didampingi tokoh perempuan, Syarifah. Mereka didukung Partai Demokrat, Partai Golkar, dan Partai Hanura. Saat pencabutan undian, pasangan ini memperoleh nomor urut 2.

Rahman menjelaskan, mekanisme penggantian calon kepala daerah yang meninggal dunia tertuang dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pencalonan Pilkada. Pasal 78 Ayat (1) PKPU tersebut berbunyi: ”Penggantian bakal calon atau calon dapat dilakukan oleh partai politik atau gabungan partai politik atau calon perseorangan dalam hal: (d) berhalangan tetap".

Adapun yang dimaksud dengan berhalangan tetap ialah meninggal dunia atau tidak mampu melaksanakan tugas secara permananen.

Kata Abdul Rahman, dikarenakan Eko Suharjo meninggal dunia kurang dari 29 hari sebelum hari pemungutan suara, maka partai politik atau gabungan partai politik tidak dapat mengusulkan calon pengganti.

”Ini sesuai dengan ketentuan PKPU nomor 1 tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas PKPU Nomor 3 Tahun 2017 Pasal 82 dan 84. Jadi pemilihan tetap dilanjutkan dengan salah satu calon dari pasangan calon yang tidak berhalangan tetap sebagai pasangan calon peserta Pemilihan,” ujar Abdul Rahman. ***

Kategori : Umum
wwwwww