Sekelompok Massa Demo di KPK Bawa Poster yang Bertuliskan ”Indra Gunawan Eet Kebal Hukum”

Sekelompok Massa Demo di KPK Bawa Poster yang Bertuliskan ”Indra Gunawan Eet Kebal Hukum”
Jum'at, 20 November 2020 18:08 WIB

JAKARTA, POTRETNEWS.com — Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Setiabudi, Jakarta Selatan digeruduk puluhan mahasiswa dan masyarakat yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa dan Masyarakat untuk Keadilan Riau (Amuk Riau), pada Jumat (20/11/2020).

Dalam aksinya, massa mendesak agar KPK segera memeriksa kembali mantan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Riau, Indra Gunawan Eet.

Mereka menuntut Calon Bupati Bengkalis dari Partai Golkar itu terkait kasus dugaan korupsi proyek Multi Years pembangunan jalan tahun 2013-2015 dan tahun 2017-2019 di Kabupaten Bengkalis, Riau.

Massa yang tergabung dalam Amuk Riau ini juga membawa sejumlah atribut seperti spanduk bertuliskan tuntutan agar KPK segera menetapkan tersangka Indra Gunawan Eet.

Pasalnya Indra Gunawan Eet diduga terlibat dalam kasus dugaankorupsi proyek Multi Year Pembangunan Jalan7 tahun 2013 —2015 dan 2017—2019 di Kabupaten Bengkalis. Selain itu massa juga membawa sejumlah poster yang bertuliskan Indra Gunawan Eet kebal hukum.

”Kami mahasiswa dan masyarakat yang tergabung di AMUK RIAU kecewa, sampai hari ini KPK belum juga menetapkan tersangka saudara Indra Gunawan Eet, padahal beberapa kali diperiksa oleh KPK, belum lagi sejumlah fakta persidangan juga mengarah kepada yang bersangkutan," ungkap Wanson selaku Kordinator Amuk Riau, melansir tribunnews.com.

Selain itu, massa juga menyampaikan jika KPK tak kunjung memeriksa kembali saudara Indra Gunawan Eet, ini menunjukan bahwa eks Ketua DPRD Riau tersebut terkesan kebal hukum dalam dugaan kasus korupsi proyek multiyears pembangunan jalan tahun 2013—2015 dan tahun 2017—2019 di Kabupaten Bengkalis, Riau.

”Kami lihat, KPK seperti tak bertaji, sudah berkali-kali Indra Gunawan Eet diperiksa, namun tak jelas statusnya, ini kan terkesan yang bersangkutan kebal hukum dalam dugaan kasus korupsi proyek multiyears tahun 2013-2015 dan tahun 2017-2019 di Kabupaten Bengkalis," ujar orator lainnya.

Dari pantauan awak media, massa yang tergabung dalam Amuk Riau ini membawa sejumlah tuntutan yakni:

Meminta kepada KPK untuk segera menetapkan status tersangka kepada Indra Gunawan EET yang diduga menerima uang Proyek Multi Year Pembangunan Jalan 2013 - 2015 DAN 2017 - 2019 di Kabupaten Bengkalis. Mendesak KPK untuk menetapkan tersangka kepada Indra Gunawan EET yang diduga menerima uang suap APBD/ Ketuk Palu Kabupaten Bengkalis TA 2012 untuk Proyek Multi Year Tahun 2013 - 2015. Meminta KPK untuk segera menahan Indra Gunawan Eet yang diduga menerima uang Proyek Multi Year 2013 - 2015 dan 2017 - 2019. Mengusut tuntas dugaan aliran dana proyek Multi Year Kabupaten Bengkalis untuk Menjadikan Indra Gunawan Eet Sebagai Ketua DPRD Provinsi Riau 2019 - 2024. KPK segera periksa kembali Indra Gunawan Eet, agar tidak ada kesan yang bersangkutan kebal hukum. ***

Editor:
Akham Sophian

Kategori : Hukrim, Bengkalis
wwwwww