Home > Berita > Riau

Rapat Paripurna DPRD Riau Sahkan Ranperda Perubahan Perda Nomor 21 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Kesehatan

Selasa, 03 November 2020 10:25 WIB
Rachdinal
rapat-paripurna-dprd-riau-sahkan-ranperda-perubahan-perda-nomor-21-tahun-2018-tentangWakil Ketua DPRD dari Fraksi Partai Gerindra, Hardianto (kanan) memimpin rapat paripurna yang dihadiri Wakil Gubernur Edy Natar. Di belakang terlihat Sekretaris DPRD Riau Muflihun/ISTIMEWA
PEKANBARU, POTRETNEWS.com — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Riau kembali menggelar rapat paripurna pada Senin (2/11/2020). Rapat tersebut beragendakan pembacaan laporan Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Perubahan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 21/2018 tentang Penyelenggaraan Kesehatan, sekaligus persetujuan dewan dan pendapat akhir kepala daerah. Paripurna kemarin dipimpin Wakil Ketua DPRD dari Fraksi Partai Gerindra, Hardianto, serta dihadiri Wakil Gubernur Edy Natar Nasution selaku eksekutif dan seluruh ketua fraksi di institusi dewan provinsi.

Mengawali rapat, pimpinan DPRD Riau Hardianto mengatakan, paripurna tersebut telah memenuhi standar protokol kesehatan. Jumlah peserta rapat yang hadir memang sengaja dibatasi guna mencegah terjadinya penularan Covid-19. Sedangkan untuk peserta lainnya, seperti kepala organisasi perangkat daerah (OPD) dan anggota DPRD Riau lainnya mengikuti jalannya rapat melalui mekanisme virtual atau dalam jaringan (daring).

”Berdasarkan laporan Sekretariat DPRD Riau dari jumlah 59 anggota dewan, yang telah hadir secara fisik maupun mengikuti secara virtual berjumlah 40 orang. Sehingga korum rapat paripurna terpenuhi dan dapat dilaksanakan,” ucapnya.

Lantas, Hardianto pun memberikan kesempatan kepada Wakil Ketua Pansus Arnita Sari untuk menyampaikan poin-poin hasil kinerja pansus selama ini. Setelah itu, barulah Wakil Gubernur Riau Edy Natar Nasution yang mewakili gubernur, dipersilakan memberikan tanggapan akhir atas disahkannya Perubahan Perda Nomor 21/2018 tentang Penyelenggaraan Kesehatan di Provinsi Riau.

https://www.potretnews.com/assets/imgbank/30112020/potretnewscom_qqggz_2013.jpgWakil Gubernur Riau Edy Natar Nasution menyampaikan pendapat akhir kepala daerah/ISTIMEWA.

Setelah mendengar pemaparan wakil ketua pansus, pimpinan sidang Hardianto menjelaskan, berdasarkan UU Nomor 12/2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, yakni pasal 38 ayat 2 berbunyi: dalam keadaan tertentu DPRD provinsi atau gubernur dapat mengajukan rancangan peraturan daerah (ranperda) di luar prolegda provinsi. Adapun revisi Perda Nomor 21/2018 tentang Penyelenggaran Kesehatan ini merupakan usulan pemerintah.

Lebih lanjut dikemukakan Hardianto, perda tersebut dikatakan dia merupakan kebutuhan masyarakat di Provinsi Riau atas musibah wabah virus corona atau Covid-19 yang dihadapi masyarakat setiap hari semakin meningkat.

Sehubungan telah disetujuinya Ranperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 21/2018 tentang Penyelenggaraan Kesehatan, ucap Hardianto, maka atas nama pimpinan dan anggota dewan dirinya mengucapkan terima kasih kepada anggota pansus.

Wakil Gubernur (Wagub) Riau Edy Nasution mengharapkan dengan ditetapkannya (Ranperda) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 21/2018 tentang Penyelenggaraan Kesehatan menjadi perda, nantinya dapat untuk meningkatkan pelayanan bagi masyarakat.

Dikemukakan wagub, dengan ditetapkannya raperda menjadi perda diharapkan mampu memberikan kepastian dan perlindungan hukum terhadap upaya-upaya yang berkaitan dengan penyelenggaraan kesehatan yang dapat digunakan untuk peningkatan pelayanan kesehatan kepada masyarakat serta untuk meningkatkan ketaatan masyarakat terhadap penerapan protokol kesehatan.

Wakil gubernur berharap kepada sekretaris dewan dan jajarannya di Sekretariat DPRD Riau agar dapat membantu percepatan penyampaian ranperda yang telah disetujui bersama kepada gbernur melalui biro hukum setdaprov.

”Tingginya risiko penyebaran Covid-19 di Indonesia, termasuk di Provinsi Riau terkait dengan mobilitas penduduk dan memerlukan upaya penanggulangan terhadap penyakit menular tersebut," ujarnya.

Edy Natar melanjutkan, ada tiga upaya penanggulangan terhadap Covid-19 tersebut. Pertama, dengan penguatan promotif dan prepentif yang terus-menerus dengan mematuhi protokol kesehatan berupa 4M yaitu menggunakan masker, mencuci tangan, menjaga jarak, dan menghindari kerumunan. Kemudian pemerintah provinsi, kabupaten/kota berperan aktif dalam pelaksanaan 3 T yaitu tracing, testing, dan treatment secara masif.

Kedua, memperkuat peran dan perlibatan tokoh agama serta tokoh masyarakat dalam menjelaskan pentingnya semua kontak erat. Perlu diperiksa test PCR/swab serta mau menjalani pengobatan sesuai standar yang telah ditentukan. ”Sedangkan upaya ketiga adalah penguatan regulasi dengan penerapan sanksi administratif dan sanksi pidana,” imbuh Edy Natar.

https://www.potretnews.com/assets/imgbank/30112020/potretnewscom_kzsft_2014.jpg

Suasana rapat paripurna yang menerapkan standar protokol kesehatan secara ketat/ISTIMEWA.

Sementara itu, Anggota Fraksi Partai Amanat Nasional (F-PAN) DPRD Riau Ade Hartati berpendapat, dengan telah disahkannya Ranperda Penyelenggaraan Kesehatan tersebut, maka regulasi dan aturan tentang cara pencegahan dan penanggulangan Covid-19 sudah sangat komprehensif. Mulai dari aturan yang dibuat pemerintah pusat hingga pemerintah daerah.

Adapun contoh yang dimaksud Ade Hartati antara lain; UU Kekarantinaan Kesehatan, Inpres tentang Kewenangan Realokasi Anggaran bagi Pemerintah Daerah, Perpres tentang PSBB, Perda tentang Penyelenggaraan Kesehatan yang Memiliki Konsekuensi terhadap Tanggung Jawab Pemerintah Daerah tentang Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19.

”Artinya, begini. Regulasi itu dibuat untuk memudahkan pemerintah daerah dalam melakukan langkah strategis menghadapi bencana virus Covid-19,” ucap Ade Hartati.

Terkait disahkannya ranperda penyelenggaraan kesehatan, dia tak ingin lagi mendengar tidak adanya ruang ICU bagi pasien Covid-19, belum adanya ruang ICU anak bagi anak pasien Covid-19, sample uji swab yang dikirim ke provinsi tetangga, dengan alasan keterbatasan peralatan di provinsi yang kaya ini. ***

Kategori : Riau, Pemerintahan
wwwwww