Nikahi Wanita yang Pernah Jadi PSK, Pria Ini Syok Temukan Istrinya Kembali Main Gila dengan Mantan Pelanggan

Nikahi Wanita yang Pernah Jadi PSK, Pria Ini Syok Temukan Istrinya Kembali Main Gila dengan Mantan Pelanggan

Ilustrasi/INTERNET

Selasa, 20 Oktober 2020 14:46 WIB

LUMAJANG, POTRETNEWS.com — Mungkin berpikir setiap orang punya kesempatan berubah menjadi baik dan dalam hidupnya manusia tidak lepas dari kesalahan. Seorang pria berinisial AS (32) akhirnya legowo menikahi wanita yang pernah bekerja sebagai pekerja seks komersial (PSK) alias kupu-kupu malam.

Menerima apa adanya, AS disebutkan berhasil membina rumah tangganya dengan baik selama 2 tahun berjalan. Namun, bak tabiat lama yang kembali tumbuh, istri AS justru ditemukan kembali main gila. Pergoki istrinya tengah bermain dengan pria lain di dalam rumahnya, AS akhirnya naik pitam.

Melansir informasi dari TribunewsBogor.com, Senin (19/10/2020), AS yang baru saja pulang kerja mengaku curiga mendengar suara pria berada di dalam kamarnya. Pikirannya yang berkecamuk dan hatinya yang curiga, lantas mendobrak pintu kamar rumahnya.

Alhasil, AS justru dikejutkan dengan pemandangan sang istri yang tengah bercumbu dengan pria yang diduga pelanggan istrinya saat bekerja sebagai PSK dulu. "Saya pulang cari rumput kok dengar ada suara orang laki dari kamar, saya dobrak lihat istri saya dalam keadaan telanjang sama orang lain," kata AS, Selasa (13/10/2020).

Naik darah hingga membabi buta, akhirnya AS spontan melakukan tindak pembacokan pada pria yang tengah bercumbu dengan istrinya. Terbakar api cemburu, warga Kedungdoro, kecamatan Kunir, Lumajang, Jawa Timur itu dikabarkan membacok kepala pria berinisial S (42). ”Satu kali saya celurit kena kepalanya," ucapnya.

Peristiwa berdarah itu sontak menggegerkan warga Desa Kabuaran, Kecamatan Kunir, Lumajang. Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Lumajang AKP Masykur berhasil mengamankan lokasi kejadian dan pihak terkait.

Dari kejadian itu, korban mengalami luka cukup serius pada bagian kepala dan tangan karena sabetan senjata tajam. ”Kepala belakang sama tangan kena. Itu tangan kena waktu menangkis celurit. Dan kondisi korban masih hidup sudah di Rumah Sakit Bhayangkara," kata Masykur.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kini pelaku disangkakan telah melanggar Pasal ayat (2) KUH Pidana tentang penganiayaan yang mengakibatkan luka berat dengan penjara paling lama 5 tahun.

”Jadi ini sifatnya spontan tidak terencana, yang mana situasi saat itu emosi sesaat sehingga penganiayaan ini terjadi dan korban masih hidup," pungkasnya. ***/Riau

Editor:
Akham Sophian

Kategori : Hukrim
wwwwww