Benda ”Pusaka” Berbentuk Cambuk Kecil Milik si Dukun Ini Berhasil Buat Gadis Belia Klepek-Klepek dan Pasrah Digauli

Benda ”Pusaka” Berbentuk Cambuk Kecil Milik si Dukun Ini Berhasil Buat Gadis Belia <i>Klepek-Klepek</i> dan Pasrah Digauli

Ilustrasi/INTERNET

Sabtu, 17 Oktober 2020 12:09 WIB

SIDOARJO, POTRETNEWS.com — Praktik perdukunan diduga dilakukan seorang pria berusia 53 tahun dan berhasil memperdayai seorang ABG belia hingga menuruti semua perintahnya. Bermodal benda ”pusaka”, dia membuat ABG belia di Sidoarjo klepek-klepek.

Pria 53 tahun asal Menganti, Gresik itu pun leluasa menggauli gadis 16 tahun itu.Pencabulan itu terjadi di kawasan Porong, Sidoarjo.

”Pelaku ditangkap petugas setelah ada laporan dari keluarga korban," kata Kasat Reskrim Polresta Sidoarjo AKP Ambuka Hardi Yudha, Jumat (15/10/2020), melansir tribunnews.com.

Modus pencabulan ini terbilang unik. Pelaku mengaku sebagai orang pintar atau semacam dukun. Dia kemudian memberi jimat atau benda bertuah kepada korban. Bentuknya seperti cambuk kecil yang terbuat dari logam.

Pelaku meminta korban selalu membawa barang ini ke mana saja. Katanya sebagai pelindung, karena jimat itu disebut pelaku ada penunggunya. ”Korban percaya dengan itu. Kemudian menuruti permintaan pelaku untuk membawa barang tersebut,” ungkap Ambuka.

Memulai aksinya, pelaku mengajak korban membeli bunga. Kemudian korban diajak ke sebuah rumah di Porong. Di sana, korban diajak masuk ke dalam kamar. Katanya, akan diberi mantra di kemaluan korban, agar tidak diganggu laki-laki sembarangan.

”Korban sempat menolak, tapi tersangka terus memaksa. Dan pas di dalam rumah itu, korban diberi minuman oleh pelaku. Begitu diminum, korban langsung pusing," lanjut kasat reskrim.

Sejurus kemudian, pelaku menjalankan aksinya. Dia mencabuli cewek belia yang masih di bawah umur tersebut.

Akibat perbuatannya, Khodar harus mendekam di dalam penjara. Dia dijerat pasal 81 dan atau pasal 82 Undang-undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan perempuan dan anak. ***/Riau

Editor:
Akham Sophian

Kategori : Hukrim
wwwwww