Insentif Penggali Kubur Jenazah Covid-19 di Pekanbaru Sudah Ditransfer ke Rekening Masing-Masing

Insentif Penggali Kubur Jenazah Covid-19 di Pekanbaru Sudah Ditransfer ke Rekening Masing-Masing

Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kota Pekanbaru, Ardhahni.

Senin, 12 Oktober 2020 14:11 WIB
Rachdinal

PEKANBARU, POTRETNEWS.com — Setelah mencuat di media massa, insentif para penggali kubur di pemakaman khusus pasien Covid-19 akhirnya dicairkan dengan akumulasi 6 bulan oleh Pemerintah Kota Pekanbaru.

”Benar, insentif tersebut sudah dibayarkan, nominalnya Rp200 ribu per hari dan maksimal perolehannya Rp5 juta per bulan untuk masing-masing petugas makam pasien Covid-19,” kata Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kota Pekanbaru, Ardhahni kepada potretnews.com, Senin (12/10/2020).

Terkait berita di sejumlah media massa bahwa insentif yang akan diterima para penggali kubur hanya sebesar Rp1.400.000 selama 7 bulan bekerja dengan hitungan Rp200.000/bulan. Ardhahni menampik kabar tersebut.

”Informasi itu tidak benar. Besaran jumlahnya tergantung frekuensinya bertugas. Personel penggali kubur dipersiapkan 14 orang, tetapi per hari aktif bertugas 6 orang secara bergantian. Jadi Bapak-Bapak penggali jangan resah, insya Allah kami bersama mereka,” tandas Ardhahni, sembari menyebut unsur yang berhak menerima insentif hanya tenaga harian lepas (THL).

Sedangkan pegawai negeri sipil (PNS) yang sebagai petugas pemakaman pasien Covid-19, imbuh dia, tidak dibenarkan menerima insentif tersebut. ”PNS tidak dibenarkan alias tidak boleh. Hanya THL yang berhak menerima insentif tersebut,” ujarnya.

Kemudian soal kabar uang insentif petugas pemakaman kembali dikumpulkan atau diambil kembali oleh dinasnya, Ardhahni mengaku tidak tahu.

”Itu saya tidak tahu dan di luar pengetahuan. Maaf ya, saya memang benar tidak mengetahui mengenai hal itu. Nanti coba saya telusuri kembali ya,” tuturnya. ***

Kategori : Pekanbaru, Umum
wwwwww