Home > Berita > Riau

Gugus Pendidikan Dibuang dari RUU Cipta Kerja

Gugus Pendidikan Dibuang dari RUU Cipta Kerja

Anggota DPD RI asal Riau, Misharti/ISTIMEWA

Sabtu, 26 September 2020 09:21 WIB
Rachdinal

PEKANBARU, POTRETNEWS.com — Anggota Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) asal Riau, Misharti mengungkapkan, pemerintah dan DPR telah mengambil keputusan tepat dengan mendepak gugus pendidikan dari draf Omnibus Law Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja (RUU Cipta Kerja).

Menurut Misharti, kebijakan membuang gugus pendidikan itu merupakan respons yang cepat dari pemerintah dan DPR setelah diprotes berbagai kalangan.

”Saya selaku tim kerja (timja) dalam pembahasan RUU Cipta Kerja menyambut baik kesepakatan Baleg (Badan Legislasi) DPR dan pemerintah karena telah menarik klaster pendidikan dari draf pembahasan Omnibus Law. Sikap itu setelah memperhatikan banyaknya penolakan dari pemangku kepentingan pendidikan di antaranya; pemerhati pendidikan, PGRI, Muhammadiyah, Nahdlatul Ulama (NU), bahkan dari Komisi X DPR-RI,” kataya kepada potretnews.com, Sabtu (26/9/2020).

Sebagai senator, Misharti mengapresiasi dikeluarkannya gugus pendidikan dari draf RUU Cipta Kerja karena tidak banyak memberikan manfaat bagi dunia pendidikan di Tanah Air serta bertentangan dengan prinsip penyelenggaraan pendidikan nasional.

Dia berpendapat, regulasi terkait penyelenggaraan pendidikan di Indonesia sejauh ini masih layak dijadikan dasar hukum. Jadi tak membutuhkan perubahan atau penyederhanaan terhadap Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Pendidikan Nasional, UU Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, maupun UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen serta UU Nomor 20 Tahun 2013 tentang Pendidikan Kedokteran.

Selain itu, Misharti menyoroti sejumlah ketentuan ”ganjil” terkait gugus pendidikan yang tercantum dalam draf RUU Cipta Kerja. Di antaranya menghapus peran pemerintah daerah (pemda) dalam soal perizinan, persyaratan pendirian perguruan tinggi asing di Indonesia, prinsip nirlaba dalam otonomi pengelolaan perguruan tinggi bahkan kewajiban bagi perguruan tinggi asing untuk bekerja sama dengan perguruan tinggi nasional.

”Sebagian ketentuan klaster pendidikan yang ada di dalam RUU Cipta Kerja justru menghapus peran pemerintah daerah. Domain pemda sebagai institusi yang memproses perizinan pembentukan lembaga pendidikan akan diambil alih pemerintah pusat. Tentu saja hal ini sangat bertentangan dengan spirit desentralisasi dan otonomi daerah sebagaimana diatur dalam UUD 1945 Pasal 18 ayat 2 dan 5 serta akan membuat pendidikan nasional menjadi pasar bebas atau bersifat komersial,” ujar Misharti. ***

Kategori : Riau, Umum
wwwwww