Setelah 6 Tahun Dipenjara, Mantan Gubernur Riau Annas Maamun Akhirnya Hirup Udara Bebas

Setelah 6 Tahun Dipenjara, Mantan Gubernur Riau Annas Maamun Akhirnya Hirup Udara Bebas

Annas Maamun sebelum terseret kasus korupsi/INTERNET

Selasa, 22 September 2020 08:50 WIB

JAKARTA, POTRETNEWS.com — Gubernur ke-11 Riau, Annas Maamun. Politisi yang pernah menjabat Bupati Rokan Hilir dua periode ini masuk bui karena terbukti terlibat kasus korupsi. "Iya betul," kata Kabag Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Rika Aprianti saat dimintai konfirmasi, Selasa (22/9/2020).

Rika belum menjelaskan detail soal proses bebasnya Annas. Dia mengatakan Annas bebas sejak kemarin. "Kemarin," ucapnya. Annas terkena operasi tangkap tangan (OTT) di Cibubur pada 2014. Annas ditangkap bersama Ketua Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia Provinsi Riau Gulat Medali Emas Manurung.

Setelah dijerat sebagai tersangka, kasus terus bergulir hingga ke pengadilan. Ada 3 dakwaan yang disampaikan KPK terhadap Annas, yakni:

1. Annas diduga menerima suap USD 166.100 dari Gulat Medali Emas Manurung terkait kepentingan memasukkan area kebun sawit dengan total luas 2.522 hektare di 3 kabupaten dengan perubahan luas bukan kawasan hutan di Provinsi Riau

2. Annas diduga menerima suap Rp 500 juta dari Edison Marudut melalui Gulat Medali Emas Manurung terkait dengan pengerjaan proyek untuk kepentingan perusahaan Edison Marudut di lingkungan Provinsi Riau

3. Annas diduga menerima suap Rp 3 miliar dari janji Rp 8 miliar (dalam bentuk mata uang dolar Singapura) dari Surya Darmadi melalui Suheri Terta untuk kepentingan memasukkan lahan milik sejumlah anak perusahaan PT Darmex Argo yang bergerak dalam usaha perkebunan kelapa sawit, dalam revisi usulan perubahan luas kawasan bukan hutan di Provinsi Riau.

Majelis hakim kemudian menyatakan Annas terbukti bersalah terkait kasus nomor 1 dan 2. Dia dijatuhi vonis 6 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 2 bulan kurungan pada 24 Juni 2015.

Belakangan pada putusan kasasi di Mahkamah Agung (MA), dakwaan nomor 3 itu dinyatakan terbukti. Selain itu hukuman Annas diperberat menjadi 7 tahun penjara.

Namun tiba-tiba Presiden Joko Widodo (Jokowi) meneken Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 23/G Tahun 2019 berisi grasi untuk Annas pada Oktober 2019. Hukuman Annas yang tadinya 7 tahun penjara berkurang menjadi 6 tahun penjara.

Grasi itu membuat KPK terkejut karena kasus yang membelit Annas dinilai KPK sangat merugikan negara. Kritik keras juga datang dari Indonesia Corruption Watch (ICW) yang mengaku kecewa atas keputusan tersebut.

Namun Jokowi memiliki alasan pemberian grasi ke Annas. Setidaknya ada 3 alasan yang diungkapkan Jokowi.

"Kenapa itu diberikan? Karena memang dari pertimbangan MA seperti itu. Pertimbangan yang kedua dari Menko Polhukam juga seperti itu. Yang ketiga, memang dari sisi kemanusiaan memang umurnya juga sudah uzur dan sakit-sakitan terus sehingga dari kacamata kemanusiaan itu diberikan," kata Jokowi di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Rabu (27/11/2019).

"Tapi sekali lagi, atas pertimbangan MA, dan itu adalah hak yang diberikan kepada Presiden dan UUD," imbuhnya, melansir detikcom. ***

Editor:
Akham Sophian

Kategori : Hukrim, Riau
wwwwww