Enggak Gampang, Ini ”Syarat” jika Ingin Jadi Wartawan Profesional

Enggak Gampang, Ini ”Syarat” jika Ingin Jadi Wartawan Profesional

Ketua PWI Provinsi Riau H Zulmansyah Sekedang.

Senin, 21 September 2020 16:20 WIB
Anggi Dwi Safitri

PEKANBARU, POTRETNEWS.com — Menjadi wartawan profesional bukanlah perkara gampang. Ada banyak tahapan harus dilakukan yang tidak semudah dan sesederhana seperti dibayangkan oleh banyak orang. Salah satunya, pemahaman akan kiat-kiat menjadi wartawan yang profesional.

”Wartawan itu adalah profesi, maka untuk menjadi wartawan profesional kiatnya antara lain; memiliki pengetahuan tentang jurnalistik, baik pengetahuan umum maupun khusus, memiliki keterampilan menulis, berkomunikasi, meriset, investigasi dan sebagainya, memiliki pemahaman khusus tentang hukum dan UU Pers, Kode Etik Wartawan serta Kode Perilaku Wartawan, dan yang tidak kalah penting adalah memiliki jejaring atau networking yang luas,” kata Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Provinsi Riau H Zulmansyah Sekedang saat dihubungi potretnews.com, Ahad (20/9/2020).

Kendati telah menguasai sejumlah ”syarat” tadi, ucap Zulmasyah, dalam praktiknya bagi seorang wartawan sangat penting masuk organisasi pers. Sesuai dengan amanat UU Pers tahun 1999 khususnya pasal 7 ayat 1, bahwa wartawan bebas memilih organisasi kewartawanan.

”Dengan masuk organisasi pers, maka seorang wartawan semakin luas jejaringnya, ada tempat wartawan utk meningkatkan pengetahuan dan wawasan profesinya, ada wadah untuk membela profesi wartawan dan banyak manfaat lainnya," kata dia.

Kata Zulmansyah, Dewan Pers beserta konstituennya termasuk PWI, mendorong wartawan mengikuti Uji Kompetensi Wartawan (UKW). Bagi wartawan yang telah dinyatakan kompeten, maka diberikan sertifikat uji kompetensi wartawan dan kartu pengenal uji kompetensi wartawan.

”Suatu saat, semua wartawan Indonesia wajib mengikuti uji kompetensi dan memiliki identitas uji kompetensi wartawan tersebut," tambah Zulmansyah.

Karena UKW dinilai wartawan sangat penting, imbuh Zulmansyah, maka sejak peringatan Hari Pers Nasional (HPN) 2011 di Palembang, sudah dideklarasikan wartawan profesional itu harus lulus UKW untuk menyesuaikan profesi wartawan dengan perkembangan zaman dan tuntutan masyarakat, termasuk menyesuaikan dengan aturan atau regulasi yang berkaitan tugas profesi wartawan.

”Mengikuti UKW sangat penting utk membedakan antara wartawan profesional dan wartawan pura-pura, yang diistilahkan sekarang ini sebagai wartawan abal-abal atau wartawan kaleng-kaleng,” pungkasnya. *1

Kategori : Pekanbaru, Umum
wwwwww