Usul Pilkada 2020 Ditunda, Perludem Ingatkan KPU: UU yang Digunakan Sekarang Masih Mengatur Situasi Normal

Usul Pilkada 2020 Ditunda, Perludem Ingatkan KPU: UU yang Digunakan Sekarang Masih Mengatur Situasi Normal

Direktur Eksekutif Perludem Khoirunnisa Nur Agustyati/ISTIMEWA

Sabtu, 19 September 2020 11:30 WIB
Rachdinal

PEKANBARU, POTRETNEWS.com — Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) mengusulkan penundaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020 lantaran semakin meningkatnya angka penyebaran Covid-19 di Indonesia dan berpotensi menjadi klaster baru.

Pendapat itu dikemukakan Direktur Eksekutif Perludem Khoirunnisa Nur Agustyati menjawab potretnews.com menanggapi sikap Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang memperbolehkan kegiatan kebudayaan berupa pentas seni, panen raya dan konser musik pada saat kampanye sebagaimana diatur dalam Pasal 63 ayat 1 Peraturan KPU (KPU) Nomor 10 Tahun 2020.

KPU berdalih ketentuan tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pilkada, sehingga PKPU Nomor 10 Tahun 2020 mengikuti aturan tersebut.

Namun menurut Khoirunnisa Nur Agustyati hal ini memang ada masalah di UU Pilkada. Dia tak menampik (di dalam UU Pilkada) ketika situasi normal kampanye tatap muka/rapat umum dengan mengadakan kegiatan seperti konser diperbolehkan.

”Perlu diingat dan dicatat, UU Pilkada yang digunakan saat ini masih mengatur pilkada dalam situasi normal. Sehingga teknis penyelenggaraannya seperti tahapan dan metode kampanye diatur masih dalam situasi normal. Saat ini kan kondisinya berbeda. Sekarang kita sedang dalam kondisi sangat memprihatinkan dengan adanya pandemi Covid-19,” kata Khoirunnisa Nur Agustyati, Sabtu (19/9/2020).

Direktur Eksekutif Perludem berpandangan, meskipun hal itu diatur dalam UU Pilkada, bukan berarti KPU tidak bisa progresif membuat peraturan turunannya.

”Seharusnya KPU bisa membuat jenis-jenis kegiatan yang diperbolehkan atau tidak diperbolehkan dalam kampanye tersebut,” tandasnya.

Ketika ditanya soal apa masih bisa pilkada serentak diundur, dia mengatakan masih ada celah menunda pelaksanaan sebagaimana diatur dalam Perppu 2/2020 yang diundangkan menjadi UU Nomor 6 Tahun 2020.

”Masih membuka peluang di dalam aturan tersebut agar pilkada serentak 2020 ini ditunda. Bisa ditunda seluruh daerah atau juga ditunda secara parsial (daerah per daerah). Dan kalau mau ditunda seluruh daerah, KPU harus mendapat persetujuan dari pemerintah dan DPR,” ujarnya.

Secara khusus dia mengingatkan, penundaan Pilkada 2020 tidak akan membuat kegagalan demokrasi, karena pandemi wabah Covid-19 ini luar biasa. ”Malah kalau diundur pemerintah dan pihak penyelenggara pilkada serentak akan mendapatkan apresiasi dari masyarakat,” pungkasnya. ***

Kategori : Politik
wwwwww