Home > Berita > Umum

Wakil Ketua KI Pusat: Pemerintah Sebaiknya Buka Data Pasien yang Teridentifikasi Positif Covid-19

Wakil Ketua KI Pusat: Pemerintah Sebaiknya Buka Data Pasien yang Teridentifikasi Positif Covid-19

Wakil Ketua Komisi Informasi (KI) Pusat, Hendra J Kede/ISTIMEWA

Rabu, 16 September 2020 18:28 WIB
Anggi Dwi Safitri
PEKANBARU, POTRETNEWS.com — Masih terjadi sudut pandang yang berbeda di antara lembaga-lembaga negara tatkala berbicara penanganan penularan Covid-19. Salah satunya tentang informasi apa saja yang dibutuhkan untuk disampaikan kepada masyarakat. Hal itu disampaikan Wakil Ketua Komisi Informasi (KI) Pusat Hendra J Kede menjawab potretnews.com yang menghubunginya dari Pekanbaru, Selasa (15/9/2020) malam terkait belum transparannya sejumlah informasi soal corona.

Menurut Hendra, perdebatan soal itu tidak hanya terjadi di level atas dan kalangan pemerintah, tetapi juga masyarakat umum. Ada yang menyatakan data kesehatan itu adalah informasi yang harus dilindungi dan tidak boleh disampaikan. Namun kata dia, ada juga yang berpendapat bahwa informasi itu menjadi tidak boleh dirahasiakan apabila menyangkut kebencanaan kesehatan.

”Jika kita merujuk pada pernyataan Pak Doni Modarno (Ketua Satgas Penanganan Covid-19, red) saat rapat kerja dengan DPR, dia mengatakan bahwa, kami sedang mempertimbangkan untuk membuka informasi terkait data pasien Positif Corona," kata Hendra.

Dalam perspektif keterbukaan informasi, imbuh dia, jika berada pada situasi pandemi saat ini, itu masuk pada keadaan darurat. Maka dalam keadaan darurat itu menurut Undang-undang No 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, masyarakat Indonesia itu memiliki hak untuk mendapatkan informasi serta- merta.

Informasi serta-merta ialah informasi yang begiti diketahui oleh penyelenggara negara, maka seketika itu juga dengan sarana yang memungkinkan diberitahu kepada orang yang berpotensi besar terdampak oleh suatu peristiwa tertentu.

”Setelah disebarluaskan informasi, diharapkan bisa meminimalisir dampak yang natinya terjadi pada masyarakat, baik melalui usaha-usaha tertentu yang dilakukan oleh negara, maupun tindakan yang telah diambil oleh masyarakat itu sendiri,” ucapnya.

Hendra menyebut, pada awal corona masuk ke Indonesia pada Maret lalu, presiden mengumumkan nama pasien yang teridentifikasi positif corona. Dengan demikian orang-orang yang sempat berinteraksi dengan pasien tersebut mengetahui serta mengikuti prosedur kesehatan yang sudah ditetapkan oleh pemerintah.

”Berdasarkan informasi itu, mereka yang sempat berinteraksi dengan pasien corona itu akan langsung membatasi diri setidaknya dengan keluarganya dan memeriksakan kesehatan mereka, sampai hasil kesehatan menyatakan bahwa mereka tidak teridentifikasi positif corona,” ucapnya.

Namun dalam perkembangannya, tutu Hendra, pasien positif Corona tidak diumumkan lagi dan pemerintah hanya mengumumkan jumlah pasien positif saja. ”Dengan tidak diumumkannya lagi, maka tentu masyarakat tidak tahu pernah berinteraksi dengan pasien corona atau tidak, dan tidak lebih waspada ketika ada pasien corona di lingkungannya," tambahnya.

Hendra menegaskan, bahwa data pasien positif corona seharusnya dibuka, untuk meminimalisir dampak-dampak yang memungkinkan terjadi di lingkungan masyarakat namun masyarakat tidak tahu mengenai kenyataan yang ada di lingkungannya.

”Menurut saya, dalam kasus Covid-19 saat ini, perlu sekali bagi pemerintah membuka data pasien yang teridentifikasi positif, ditambah lagi bahwa presiden dan WHO sudah menetapkan bahwa corona adalah salah satu bencana kesehatan,” pungkasnya. *1
Kategori : Umum
wwwwww