Tempat Hiburan Malam di Star City Square Pekanbaru Disegel

Tempat Hiburan Malam di Star City Square Pekanbaru Disegel

Penutupan dan penyegelan S Club oleh Pemerintah Kota Pekanbaru karena terindikasi menjual narkoba/LIPUTAN6.com

Selasa, 15 September 2020 21:25 WIB

PANGKALANKERINCI, POTRETNEWS.com — Tempat hiburan malam di Star City Square Jalan Jenderal Sudirman Pekanbaru, S Club dan SC KTV disegel dan diberi garis larangan tanda masuk oleh Satpol PP setempat.

Tindakan itu dilakukan setelah Pemerintah Kota Pekanbaru, Provinsi Riau mencabut izin kedua diskotek tersebut. Penyegelan pada Senin malam ini disaksikan pihak kepolisian.

Penyegelan merupakan buntu dari penemuan puluhan butir pil ekstasi saat Polresta Pekanbaru melakukan penertiban protokol kesehatan, beberapa waktu lalu.

Kepala Satpol PP Pekanbaru Burhan Gurning menjelaskan, penutupan operasional karena ditemukan penyalahgunaan pemakaian gedung. Bagaimana kedepannya, pengelola harus ke Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Pekanbaru.

”Yang jelas tegakkan Perda dulu, apalagi dalam pandemi Covid-19 seperti ini,” kata Gurning, Senin (14/9/2020) malam. Gurning mengakui penutupan ini berimbas pada kehidupan karyawan di sana. Berurusan dengan PTSP merupakan satu-satunya jalan karena mungkin ada yang dibenahi. ”Mungkin ada langkah, dibenahi dan harus diikuti oleh pengelola,” ucap Gurning, melansir liputan6.com.

Sementara Sekretaris Dinas Penamaan Modal PTSP Pemkot Pekanbaru, Rudi, menyatakan tempat ini ke depannya tidak boleh diajukan izin yang sama. ”Tidak boleh lagi membuka usaha yang sama di sini," tegas Rudi.

Rudi menjelaskan, pihak S Club Pekanbaru dalam menjalankan usaha terdapat indikasi penjualan narkoba. Hal ini berdasarkan temuan barang bukti narkoba beberapa waku lalu.

”Oleh karena itu pemkot bersama anggota forkopimda mencabut izin yang sudah mereka miliki,” tegas Rudi. ***

Editor:
Akham Sophian

Kategori : Hukrim, Pekanbaru
wwwwww