Keluarga Korban Pembunuhan di Karimun Duga Ada ”Main Mata” antara Oknum Jaksa dengan Tersangka

Keluarga Korban Pembunuhan di Karimun Duga Ada ”Main Mata” antara Oknum Jaksa dengan Tersangka

Ilustrasi/KOMPASIANA

Selasa, 15 September 2020 17:16 WIB

JAKARTA, POTRETNEWS.com — Putra dari Taslim alias Cikok korban pembunuhan di Karimun, Kepulauan Riau (Kepri) meminta jaksa objektif. Robiyanto, nama sang anak, meminta jaksa mengindahkan penetapan Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Balai tertanggal 10 Maret 2003.

Dia mendapat informasi, jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Karimun berusaha menutupi berkas hasil penetapan PN Tanjung Balai dengan nomor 30/Pen.Pid./2003/PN.TPI.TBK tertanggal 10 Maret 2003.

Di di situ terdapat nama Dwi Untung alias Cun Heng yang sudah ditetapkan tersangka oleh pengadilan berdasarkan fakta persidangan dua terpidana sebelumnya.

”Kalau info itu benar, maka saya tidak segan-segan melaporkan oknum jaksa itu ke Komisi Kejaksaan (Komjak) dan Jamwas,” kata Robiyanto kepada wartawan, Selasa (14/8/2020).

Robiyanto menduga ada ”main mata” antara oknum jaksa dengan Cun Heng sehingga hingga belasan tahun tidak dilakukan eksekusi terhadap putusan pengadilan. ”Saya ingin jaksa terbuka dan objektif. Ini demi keadilan,” tegasnya, melansir sindonews.com.

Sebelumnya keluarga korban pembunuhan di Tanjungbalai, Karimun pada 14 April 2002 masih belum menemukan rasa keadilan. Sebab diduga ada satu tersangka diduga sebagai aktor intelektual sampai saat ini belum juga ditahan.

Padahal, PN Karimun sudah menetapkan Dwi Untung sebagai tersangka kasus pembunuhan terhadap Taslim. Akhirnya, keluarga Taslim melaporkan Polres Karimun ke Divisi Propam Mabes Polri pada 4 Agustus 2020 dengan Nomor SPSP2/20165/VIII/2020/Bagyaduan. ***

Editor:
Akham Sophian

Kategori : Hukrim
wwwwww