Kasus Penipuan Berkedok Perumahan Syariah yang Berlokasi di Jalan Purwodadi Pekanbaru Diungkap Polisi

Kasus Penipuan Berkedok Perumahan Syariah yang Berlokasi di Jalan Purwodadi Pekanbaru Diungkap Polisi

Tersangka HR tengah diinterogasi petugas.

Jum'at, 31 Juli 2020 12:36 WIB

PEKANBARU, POTRETNEWS.com — Dugaan penipuan berkedok perumahan syariah diungkap personel Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Tampan di Kota Pekanbaru, Riau. Kapolsek Tampan Kompol Hotmartua Ambarita mengatakan, pada kasus ini satu orang tersangka ditangkap.

”Satu orang tersangka yang diamankan berinisial HR (46). Tersangka kita tangkap di Kota Medan, Sumatera Utara pada Senin (27/7/2020) lalu,” ujar Ambarita saat konferensi pers di Polsek Tampan, Kamis (30/7/2020).

Dia mengungkapkan, tersangka HR melakukan aksi penipuan terkait jual beli perumahan syariah yang berlokasi di Perumahan Cluster Purwodadi I di Jalan Purwodadi Ujung, Kelurahan Sidomulyo Barat, Kecamatan Tampan, Pekanbaru. Dalam aksinya, tersangka juga memalsukan identitas diri yaitu Kartu Tanda Penduduk Elektronik atau e-KTP.

Ambarita mengatakan, tersangka HR ditangkap setelah dilaporkan oleh seorang korban bernama Johns (40), warga Kecamatan Tampan, Pekanbaru. Korban tertipu setelah menyerahkan uang sebesar Rp28 juta untuk pembangunan rumah baru.

”Setelah uang diserahkan kepada tersangka, namun rumah korban tak kunjung siap. Sedangkan uang korban dipakai tersangka untuk kebutuhan hidupnya,” kata Ambarita, dilansir kompas.com.

Lebih lanjut, Ambarita menjelaskan, kasus penipuan ini dilakukan tersangka mulai tahun 2017 silam. Tersangka HR awalnya membuat e-KTP palsu melalui seseorang berinisial RZ, dengan tujuan untuk melakukan bisnis pembangunan rumah di Pekanbaru.

Setelah itu, pada tahun 2018, tersangka melakukan kontrak kerja dengan dua orang perempuan bernama Roslaini dan Nuraini dengan tujuan memakai lahan untuk membangun perumahan Cluster Purwodadi I.

”Tersangka mengaku saat itu akan membangun sendiri perumahan tersebut. Setelah pembangunan dimulai, maka seorang marketing bernama Diki mendapat nasabah, yaitu korban atas nama Johns sebagai pembeli,” sebut Ambarita.

Marketing tersebut, sambung dia, menawarkan rumah kepada korban dengan sistem syariah atau tidak pakai riba, serta tidak ada penarikan rumah. Johns pun tergiur membeli perumahan syariah yang ditawarkan. Saat itu, Johns menyetorkan uang muka sebesar Rp25 juta.

”Uang Rp25 juta yang disetorkan kepada Diki, kemudian diberikan kepada tersangka HR. Setelah itu, dibuatlah perjanjian tertulis mengatasnamakan Aqila Property dengan nasabah Johns. Dalam perjanjian tersebut, tersangka menggunakan e-KTP palsu," sebut Ambarita.

Pada perjanjian dibuat, sambung dia, korban kembali menambah uang Rp3 juta untuk progres pembangunan rumah. Namun, setelah bertahun-tahun rumah korban tak kunjung selesai. Karena sudah merasa tertipu, korban melaporkan ke Polsek Tampan pada Jumat (17/7/2020).

Setelah dilakukan penyelidikan, kata Ambarita, tersangka terlacak sedang berada di Kota Medan, Sumut. Petugas bergerak ke Medan untuk menangkap tersangka.

”Pada saat diamankan, tersangka mengakui perbuatannya. Barang bukti yang diamankan, di antaranya satu buah surat perjanjian jual beli dengan data palsu, satu lembar brosur perumahan Cluster Purwodadi I, dan kuitansi serah terima sebagai DP pengambilan rumah dari korban ke tersangka," sebutnya.

Sejauh ini pihak kepolisian hanya menerima satu laporan dari korban penipuan berkedok perumahan syariah. Namun, berdasarkan informasi sementara, ada belasan korban yang diduga telah ditipu tersangka HR.

Para korban telah menyetorkan uang muka. Ada yang Rp186 juta, Rp175 juta, Rp 100 juta dan yang paling kecil Rp28 juta. ”Untuk korban yang melapor baru satu orang. Kemudian, dugaan keterlibatan pelaku lain masih kami kembangkan," kata Ambarita.

Ia menambahkan, tersangka HR dijerat dengan Pasal 263 dan Pasal 378 atau Pasal 372 KUHPidana. ***

Editor:
Akham Sophian

Kategori : Pekanbaru, Hukrim
wwwwww