Ibu Muda Berteriak Histeris karena Melihat sang Suami Sedang Bugil Berbaring di Samping Anaknya

Ibu Muda Berteriak Histeris karena Melihat sang Suami Sedang Bugil Berbaring di Samping Anaknya

Ilustrasi/INTERNET

Jum'at, 31 Juli 2020 17:42 WIB

KUTAITIMUR, POTRETNEWS.com — Jajaran Polres Kutai Timur (Kutim) Kalimantan Timur melalui Polsek Muara Wahau meringkus seorang ayah cabul di Kecamatan Telen, Kutim, berinisial KL.

Lelaki 33 tahun tersebut ditangkap karena mencabuli anak tirinya berinisial MA yang berusia 17 tahun. Aksi bejat itu dilakukan pelaku di rumah mereka, sebuah desa Kecamatan Telen, Kutim, Kaltim, pada Jumat (24/7/20), kira-kira pukul 13.30 Wita.

Melansir halokaltim.com, Kapolres Kutim AKBP Indras Budi Purnomo melalui Kasat Reskrim AKP Abdul Rauf menerangkan, penangkapan pelaku bermula dari adanya laporan masyarakat.

Kronologi kejadian, menurut Rauf, kala itu korban tengah belajar di ruang tamu rumahnya, kemudian tiba-tiba ayah tiri korban datang menghampiri dan mengajak korban berbincang-bincang.

Modus awal, ngajak si anak ngobrol lalu tangan pelaku mulai menggerayangi paha korban, lalu korban tepis karena takut korban langsung berdiri dan berusaha lari.

Namun naas koraban tidak kuat menghindar, pelaku menarik tangan kanan korban dan kemudian mencekik leher korban. Usai melakukan aksi bejatnya, pelaku yang masih dalam keadaan telanjang badan, berbaring di samping korban.

Tak berselang lama, kira-kira 30 menit usai menggagahi tubuh anak tirinya, ibu korban SE datang dan menyaksikan kejadian tersebut. Sang ibu pun berteriak histeris karena melihat terlapor yang telanjang berbaring di samping anaknya, kemudian SE membawa korban ke tempat ketua RT untuk melaporkan kejadian tersebut.

Setelah itu, Polsek Muara Wahau yang dipimpin langsung Kapolsek AKP Muhammad Yusuf langsung mendatangi tempat kejadian perkara (TKP)TK. Tetapi saat di lokasi, terlapor sudah melarikan diri ke hutan sehingga saat itu tidak dapat diamankan.

Pencarian terlapor sempat mengalami hambatan karena medan semak belukar dan hutan, sempat beberapa kali terjadi kejar mengejar antara petugas dan terlapor tetapi terlapor berhasil lolos.

”Selama 4 hari pencarian atas kerjasama pihak kepolisian, keluarga terlapor dan masyarakat akhirnya tempat persembunyian terlapor dapat diketahui hingga terlapor dapat diamankan dan diproses lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku,” terang Kapolsek Muara Wahau Muhammad Yusuf melalui Kanit Reskrim Muara Wahau Ipda Erwin Susanto, Rabu (29/7/20).

KL, ayah tiri cabul Atas perbuatannya pelaku trancan pasal 81 ayat (1) dan (3) Jo pasal 76D UURI No. 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang No.1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang. ***/Riau

Editor:
Akham Sophian

Kategori : Hukrim
wwwwww