Dugaan Investasi Bodong Modus Proyek Singkong di Pelalawan Masuk ke Tingkat Penyidikan

Dugaan Investasi Bodong Modus Proyek Singkong di Pelalawan Masuk ke Tingkat Penyidikan

Polda Riau melakukan gelar perkara kasus dugaan penipuan dan investasi bodong/DOK.KUASA HUKUM PELAPOR

Kamis, 09 Juli 2020 12:15 WIB

PEKANBARU, POTRETNEWS.com — Pengaduan dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan yang dilakukan oleh PT STM ditindaklanjuti Polda Riau. Pihak kepolisian telah melakukan gelar perkara atas penyelidikan kasus tersebut pada Rabu 24 Juni 2020 lalu.

Dalam gelar perkara tersebut, Polda telah mengundang pihak pelapor dan terlapor yakni dari PT STM yang diwakili oleh kuasa hukumnya.

”Polda menetapkan untuk meningkatkan kasus penipuan dan penggelapan ini ke tingkat penyidikan,” tukas Paisal Lubis selaku kuasa hukum pelapor melalui siaran persnya, Kamis (9/7/2020).

Seperti pernah diberitakan, kasus ini bermula dari tawaran investasi singkong yang dilakukan oleh PT Sumatera Tani Mandiri. Tawaran investasi singkong racun itu bertempat di wilayah Sorek, Pelalawan, Riau.

Kemudian seorang pengusaha nasional, Danial Nafis menanamkan investasinya senilai Rp4,1 Miliar lebih atas tawaran investasi tersebut. ”Mereka menawarkan keuntungan yang besar dan mengatakan bahwa hasil dari keuntungan itu akan disedekahkan kepada anak yatim sebanyak 10 persen,” kata Paisal, seperti dilansir sindonews.com.

Karena tawaran tersebut, dilakukanlah investasi miliaran rupiah dan dkibuat perjanjian kerja sama, yang menegaskan PT STM sebagai pengelola lahan tersebut. Perjanjian kerja sama itu dibuat kira-kira bulan Desember 2019.

Setelah dana dikucurkan, singkong tak kunjung ditanam dan lahan yang diperjanjikan tak kunjung digarap. ”Setelah kami usut, ternyata lahan itu bukan milik PT STM dan lahan itu merupakan lahan konsesi yang izinnya dipegang oleh PT Arara Abadi,” kata Paisal.

Polda Riau juga telah melakukan olah TKP pada bulan Juni 2020 lalu. Olah TKP dilakukan langsung di lahan yang diperjanjikan oleh PT Sumatera Tani Mandiri untuk ditanami singkong.

Atas kejadikan itu, maka PT STM pun diadukan ke Polda Riau. Laporan itu tercatat dengan nomor LP/248/VI/2020/SPKT/Riau. Atas laporan tindak pidana ini, kasus ini terus diusut tuntas oleh Polda Riau untuk ditindaklanjuti. ***

Editor:
Akham Sophian

Kategori : Hukrim, Pelalawan, Riau
wwwwww