Kini Warga Kuantan Singingi Bisa Cetak Sendiri Dokumen Kependudukan

Selasa, 09 Juni 2020 19:43 WIB
Advertorial
kini-warga-kuantan-singingi-bisa-cetak-sendiri-dokumen-kependudukanKepala Disdukcapil Kuansing, Reffendi Zukman.

TELUKKUANTAN, POTRETNEWS.com — Kabar gembira bagi Warga Negara Indonesia (WNI) termasuk yang berada di Kabupaten Kuantan Singingi Provinsi Riau. Kini warga yang memohon dokumen kependudukan bisa mencetak sendiri dokumen tersebut mulai awal Mei 2020.

Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kuansing, Reffendi Zukman mengatakan aturan yang ditetapkan pemerintah pusat tersebut bertujuan untuk percepatan pelayanan, memudahkan pelayanan dan mendekatkan pelayanan. Bahkan, menghilangkan calo yang mungkin ada.

”Jadi, warga bisa mencetak sendiri dokumen kependudukan yang dimohonnya dengan menggunakan kertas HVS putih 80 gram ukuran A4,” kata Reffendi Zukman di Telukkuantan, Jumat (5/6/2020) lalu. Sedangkan untuk KTP elektronik dan Kartu Identitas Anak (KIA), kata dia, tetap menggunakan kartu yang dicetak oleh Disdukcapil Kuansing.

https://www.potretnews.com/assets/imgbank/14082020/potretnewscom_sfrhv_1930.jpgSuasana aktivitas pelayanan di Kantor Disdukcapil Kuansing/ISTIMEWA

Hal itu, menurut dia, tertuang dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 109 Tahun 2019 tentang formulir dan buku yang digunakan dalam administrasi kependudukan. Reffendi Zukman mengatakan, dengan kemudahan tersebut, pemohon tidak perlu lagi datang ke Kantor Disdukcapil untuk mengambil dokumen kependudukan yang diurusnya, karena dokumen tersebut sudah dikirimkan melalui email yang sudah didaftarkan saat mengajukan permohonan melalui aplikasi Sistem Informasi dan Administrasi Kependudukan (SIAK).

”Sehingga memungkinkan masyarakat dapat melakukan pencetakan dokumen kependudukan secara mandiri dengan spesifikasi kertas yang telah ditentukan dari email yang dicatatkan, tanpa perlu datang kembali ke Disdukcapil,” katanya khusus kepada potretnews.com.

Kelebihan sistem pencetakan mandiri ini, kata dia, masyarakat memiliki file dokumen kependudukan miliknya seperti akta atau kartu keluarga, sehingga dapat dilakukan pencetakan berulang kali dan tidak khawatir apabila hilang. Pemberlakuan pencetakan mandiri juga seiring dengan tidak diberlakukannya lagi legalisir dokumen kependudukan untuk dokumen yang telah menggunakan Tanda Tangan Elektronik (TTE).

Kendati pencetakan dokumen kependudukan dilakukan secara mandiri, Reffendi memastikan dokumen tersebut tidak mudah untuk dipalsukan karena menggunakan sistem Quick Response (QR) Code pada TTE yang tercantum dalam dokumen kependudukan masing-masing.

https://www.potretnews.com/assets/imgbank/14082020/potretnewscom_vyyun_1931.jpgSuasana aktivitas pelayanan di Kantor Disdukcapil Kuansing/ISTIMEWA

”Untuk pengecekan keaslian dokumen kependudukan, dapat dilakukan dengan melakukan scan QR-code pada Tanda Tangan Elektronik (TTE) yang ada pada masing-masing dokumen kependudukan,” ujar Reffendi.

Untuk menunjang pelaksanaan kebijakan tersebut, Disdukcapil Kuansing telah melakukan update aplikasi SIAK versi 7.3.4. Perbedaan aplikasi SIAK versi 7.3.4 dengan versi sebelumnya adalah seluruh pelayanan dokumen kependudukan harus mengisi nomor HP dan email.

”Hal itu untuk memudahkan dalam melakukan pengecekan maupun pengiriman dokumen kependudukan ke alamat email pemohon,” pungkasnya. (adv)

wwwwww