Di Kantor Kepala Desa Koto Lubuk Jambi Kuansing, Rismadi Salurkan BLT-DD untuk 89 KK

Di Kantor Kepala Desa Koto Lubuk Jambi Kuansing, Rismadi Salurkan BLT-DD untuk 89 KK
Jum'at, 29 Mei 2020 09:22 WIB
Kasmalinda

KOTO LUBUK JAMBI, POTRETNEWS.com — Sebanyak 89 kepala keluarga (KK) di Desa Koto Lubuk Jambi Kecamatan Kuantan Mudik Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) Riau menerima dana bantua langsung tunai.

Penyerahan BLT tahap I yang bersumber dari dana desa (DD) dipusatkan di kantor desa setempat pada Rabu (27/05/2020) pagi.

Kepala Desa Koto Lubuk Jambi Rismadi mengatakan, bantuan diserahkan langsung ke warga yang menerima tanpa ada pemotongan. ”Semuanya transparan, tidak ada yang kita tutupi. Karena itu merupakan hak mereka yang sudah diatur pemerintah akibat dampak Covid-19,” ujar Rismadi, temui di sela-sela kegiatan pembagian BLT.

Rismadi menjelaskan BLT yang diserahkan ke warga ini merupakan tahap pertama yaitu bulan April dengan nominal Rp600.000. Sedangkan sisanya (tahap II dan III) akan disalurkan dalam waktu dekat.

Dia berharap dengan adanya bantuan ini sedikit bisa membantu kebutuhan masyarakat, khususnya pasca-Hari Raya Idul Fitri 1441 H. ”Bukan berarti bantuan ini bisa mengatasi semua keperluan setelah lebaran, tapi minimal bisa membantu keutuhan sembako,” ujarnya.

Pada kesempatan tersebut turut hadir antara lain; Kepala Seksi (Kasi) Pemerintah Kecamatan Kuantan Mudik Robetson, babinsa, Bhabinkamtibmas Polsek Kuantab Mudik, ketua BPD dan anggotanya, para perangkat desa, pendamping lokal desa (PLD), dan tokoh masyarakat/ninik mamak.

Untuk diketahui, Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) mengizinkan dana desa digunakan sebagai bantuan langsung tunai.

Hal tersebut tercantum dalam Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Permendes) Nomor 6 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Permendes PDTT Nomor 11 Tahun 2019 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa tahun 2020.

”Isi dari Permendes ini adalah, pertama bahwa dana desa itu bisa digunakan untuk bantuan dana desa atau BLT dana desa atau bantuan sosial tunai dana desa, istilahnya macam-macam tetapi intinya untuk bantuan langsung tunai dana desa," ujar Mendes PDTT Abdul Halim Iskandar dalam konferensi video, Selasa (14/4/2020) lalu, seperti dilansir kontan.co.id.

Meski begitu dalam aturan ini pun disebutkan masyarakat yang berhak mendapatkan BLT-Dana Desa ini adalah keluarga miskin di desa, yakni yang kehilangan mata pencaharian atau pekerjaan, belum terdata dalam Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), kartu prakerja, serta yang mempunyai anggota keluarga yang rentan sakit menahun atau kronis.

”Jadi semangat penggunaan dana desa untuk BLT ini adalah jangan sampai ada warga masyarakat yang terdampak Covid-19, secara ekonomi tidak tersentuh oleh kebijakan pemerintah baik pemerintah pusat maupun pemerintah desa,” pungkas Abdul. ***

Kategori : Kuansing, Umum
wwwwww