103 Warga Sungai Manau Kuansing Tertib Antre Pembagian BLT-DD

103 Warga Sungai Manau Kuansing Tertib Antre Pembagian BLT-DD
Jum'at, 29 Mei 2020 11:23 WIB
Kasmalinda

SUNGAI MANAU, POTRETNEWS.com — Suasana tertib terlihat saat penyaluran bantuan langsung tunai (BLT) kepada 103 kepala keluarga (KK) warga Desa Sungai Manau Kecamatan Kuantan Mudik Kuantan Singingi (Kuansing) Riau, Rabu (27/5/2020) siang.

Sebanyak 103 warga yang merupakan kepala keluarga (KK) antre menunggu panggilan untuk menerima dana BLT yang bersumber dari dana desa (DD) tersebut.

Masing-masing mereka menerima uang sebesar Rp600 ribu sebagai dana BLT tahap I, yang penyerahan dilakukan di kanto kepala desa setempat.

Kepala Desa (Kades) Sungai Manau, Hamdan mengatakan bahwa penyaluran BLT ini sudah sesuai dengan mekanisme melalui musyawarah khusus antara pemerintah desa dengan tokoh masyarakat. ”Pengambilan data warga sesuai dengan 14 kriteria. Dan selanjutnya dibawa ke musdes khusus untuk dibahas dan ditetapkan,” kata kades.

Dirinya juga berharap bantuan yang diberikan bisa bermanfaat dan dipergunakan sebaik mungkin untuk keperluan pembelian sembako. ”Penyaluran BLT Dana Desa Sungai Manau sebanyak 103 KK dan per KK sebesar Rp.600.000 per bulan selama 3 bulan (April, Mei, dan Juni),” pungkasnya.

Sementara itu, Pendamping Desa (PD) Bujang Indra mengingatkan kepala desa agar senantiasa taat aturan dalam pelaksanaan penyaluran BLT-DD. ”Jangan salah sasaran dan jangan tumpang-tindih dengan bantuan lainnya untuk mencegah permasalahan hukum yang timbul di kemudian hari,” tandas lelaki yang akrab dipanggil Bujang Dollar tersebut.

Untuk diketahui, Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) mengizinkan dana desa digunakan sebagai bantuan langsung tunai.

Hal tersebut tercantum dalam Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Permendes) Nomor 6 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Permendes PDTT Nomor 11 Tahun 2019 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa tahun 2020.

”Isi dari Permendes ini adalah, pertama bahwa dana desa itu bisa digunakan untuk bantuan dana desa atau BLT dana desa atau bantuan sosial tunai dana desa, istilahnya macam-macam tetapi intinya untuk bantuan langsung tunai dana desa," ujar Mendes PDTT Abdul Halim Iskandar dalam konferensi video, Selasa (14/4/2020) lalu, seperti dilansir kontan.co.id.

Meski begitu dalam aturan ini pun disebutkan masyarakat yang berhak mendapatkan BLT-Dana Desa ini adalah keluarga miskin di desa, yakni yang kehilangan mata pencaharian atau pekerjaan, belum terdata dalam Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), kartu prakerja, serta yang mempunyai anggota keluarga yang rentan sakit menahun atau kronis.

”Jadi semangat penggunaan dana desa untuk BLT ini adalah jangan sampai ada warga masyarakat yang terdampak Covid-19, secara ekonomi tidak tersentuh oleh kebijakan pemerintah baik pemerintah pusat maupun pemerintah desa,” pungkas Abdul. ***

Kategori : Kuansing, Umum
wwwwww